Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Dimensi Politik Hukum Pendidikan

Faiqatul Husna, Nur Rohim Yunus, Andri Gunawan

Abstract


Abstract

The right pf childrenis a part of human right that should be fullfilled, protected and assured by parents, families, societies, civils, and nations. One of children right that should be fullfilled is the right get education in pre-school yet. This happens because the existence of pre-school education has not been able to give some servicestha is suitable with thei need. To give service with to special need pre-school age students. The service of pre-school age education that give service not only to normal students but also to special need student called called inclusive pre-school age education. Inclusive education is an education existing all student in a kind of learning process by holding an education giving chance to all students to study together in about ethnic, rase, social statue, economic, language, place, sex, religion and differentiation of mental and physycal education.

Key words:  the right of children, pre-school age student, inclusive educational.

Abstark

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus usia dini yang ada di masyarakat belum semuanya mendapatkan layanan di pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena keberadaan pendidikan anak usia dini belum mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk memberikan pelayanan anak berkebutuhan khusus usia dini, maka pendidikan anak usia dini yang telah ada seharusnya dapat menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus. Pelayanan pendidikan anak usia dini yang memberikan pelayanan bersama-sama antara anak yang tidak mengalami hambatan dan anak berkebutuhan khusus disebut pendidikan anak usia dini inklusif. Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membedakan anak dari latar belakang suku, ras, status sosial, kemampuan ekonomi, status politik, bahasa, geografis, jeniskelamin, agama/kepercayaan, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.

Kata kunci: hak anak, anak berkebutuhan khusus usia dini, pendidikan inklusif.


Full Text:

PDF

References


Aji, Ahmad Mukri. "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Positif Indonesia," dalam Salam; Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 4 No. 1 (2017).

Aji, Ahmad Mukri. "Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum)," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1 (2013).

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Delphie, Bandi. Pembelajaran Anak Tunagrahita (Suatu pengantar dalam pendidikan inklusi), Bandung: Refika Aditama, 2006.

Effendi, Mohammad. Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan, Bumi Aksara, 2006.

Heward, WL. Exceptional Children: An Introduction to Special Education. New Jersey: Merril, Prentice, 2006.

JP, Chaplin. Kamus Lengkap Psikologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Kosasih, E. Cara Bijak Memahami Anak Berkebutuhan Khusus, Bandung: yrama Widya, 2012.

Mulyono, Abdurrahman. Pendidikan Anak Berkesulitan Belajar, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Santrock, John W. Psikologi Pendidikan; Educational Psychology, Jakarta: Salemba Humanika, 2009.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i1.10454 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.