Keadilan Sosial: Telaah atas Filsafat Politik John Rawls
DOI:
https://doi.org/10.15408/ref.v17i2.10205Keywords:
Rawls, Keadilan, Fairness.Abstract
Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan Teori Keadilan dalam pandangan John Rawls sebagaimana tertuang di dalam bukunya, A Theory of Justice (1971). Penjelasan dimaksud terkait dengan asumsi-asumsi falsafi yang melatarbelakangi gagasan Rawls tentang keadilan sebagai fairness, yaitu: pandangannya tentang person moral yang rasional, bebas dan setara sebagai titik-tolak bagi filsafat moral dan filsafat politik.