Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Atas Salinan Akta Partij Yang Diubah Oleh Notaris Bersama Pihak Lainnya Dalam Akta Tanpa Sepegetahuan Pihak Yang Dirugikan

Richard Siahaan, Jelly Nasseri, Felicitas Sri Marniati

Abstract


Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan, “Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.” Sehubungan dengan jabatan Notaris yaitu “suatu jabatan kepercayaan bagi masyarakat dan secara transparan yang sudah dijelaskan bahwa akta Notaris mempunyai karakter yuridis yang individual atau tersendiri pada pembentukannya yang menggunakan lambang negara, dimana dalam penggunaan lambang negara burung garuda sebagai stempel dan cap pada aktanya, sebagai salah satu bukti yang autentik sebagai salah satu bukti adanya pelimpahan wewenang dari Negara bagi Notaris dalam hal perbuatan hukum, serta sebagai salah satu alat bukti yang autentik didalam bentuk keabsahan formal dan untuk menjamin suatu kepastian hukum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan cara mengindentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, meneliti bahan pustaka (buku, jurnal ilmiah, laporan hasil penelitian), dan sumber-sumber bahan hukum lainnya yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Bahan-bahan hukum yang sudah terkumpul, selanjutnya klasifikasi, diseleksi dan dipastikan tidak bertentangan satu sama lain, untuk memudahkan analisis dan konstruksi. Kata Kunci: Notaris, Akta Partij, Perlindungan Hukum  



DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v5i1.30943 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.