Efektivitas BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Dalam Proses Jual Beli Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Akta Jual Beli
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan perogram jaminan sosial. BPJS menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah trasformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangnan jaminan
sosial. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik menurut UU BPJS. Terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang tersiar akan berlaku mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS kesehatan menjadi syarat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah. Syarat baru itu diperuntukkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah di Kementerian ATR/ BPN Nomor HR 02/ 152-400/11/2022. Terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang tersiar akan berlaku mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS kesehatan menjadi syarat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah. Syarat baru itu diperuntukkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah di Kementerian ATR/ BPN Nomor HR 02/ 152-400/11/2022. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Untuk memperoleh data yang dipergunakan dalam penelitian ini dipergunakan teknik pengumpulan penelitian kepustakaan atau studi dokumen dipelajari bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder. Pertama dihimpun semua peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum yang menjadi objek penelitian, dan selanjutnya dari bahan-bahan tersebut dipilih doktrin, ketentuan-ketentuan lainnya. Hasil yang diperoleh disusun dalam sebuah kerangka sistematis, sehingga akan memudahkan dalam melaksanakan analisis terhadap permasalahan penelitian ini.
Kata Kunci: BPJS, Jual Beli Tanak, Akta Jual Beli
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v5i1.30942 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.