Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan Terhadap Akta Yang Dibuatnya Terkait Sengketa Internal Para Pihak Di Pengadilan

Yoseph Freinademetz Kantar, Jelly Nasseri, Anriz Nazruddin Halim

Abstract


A notary is a public official who is only authorized to make an authentic deed regarding all actions, agreements, and stipulations required by general regulation or by an interested party who is required to be stated in an authentic deed, guarantees the certainty of the date, keeps the deed, and gives Grosse, copies, and the quotation, as long as the making of the deed by general regulation is not assigned or excluded to other officials or people. This research uses Philipus M. Hadjon's legal protection theory and Sudikno Mertokusumo's legal certainty theory. The normative juridical study uses literary or secondary data from primary, secondary, and tertiary legal sources. The Statute Approach, Conceptual Approach, Analytical Approach, Case Approach, and the method of identifying and inventorying positive legal rules, literature, books, journals, and other legal sources are utilized for research. Analyzing legal documents involves legal interpretation, systematic interpretation, and legal construction. The study found that a Notary is a public authority who facilitates community legal actions. The Law on Notary Positions encompasses most legal ties in society. Protection and legal certainty for Notaries summoned as witnesses in criminal proceedings, notably on their obligation to keep their positions secret. As said earlier, a Notary is a trusted position that must be kept hidden.

Keywords


Legal Protection; Deed; Internal Dispute

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habieb. (2009). Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Adjie, Habieb. (2008). Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Rafika Aditama

Afifah. Kunni. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, LEX Renaissance No. 1 Vol. 2 Januari

Akhiruddin, Acil. (2014). SOS Perlindungan Profesi Notaris (Notaris Dijadikan Tersangka Terus Bertambah)”. Majalah Renvoi, Edisi Nomor 1.133.XII, tanggal 3 Juni

Habib Adjie, A. (2008). Hukum Notaris Indonesia, Tapsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama

HS, Salim. (2006). Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. JakartaL Sinar Grafika

Kie, Tan Thong. (2000). Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kohar. A. (1984). Notaris Berkomunikasi. Bandung: Alumni

Koeswadji, Hermien Hadiati. (1988). Hak Ingkar dari Notaris dan hubungannya dengan KUHAP. Surabaya: Media Notarist Ikatan Indonesia

Ma’ruf, Umar; Wijaya, Dony. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No. 2 Mei-Agustus

Prakoso, Djoko. (1988). Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty

Rahardjo, Satjipto. (1984). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa

Sing, Ko Tjay. (1978). Rahasia Pekerjaan Dokter dan Advokat. Jakarta: PT. Gramedia

Soekanto, Soerjono; Mamudji, Sri. (1985). Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat

S, Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabet

Tobing, G.H.S. Lumban. (1991). Peraturan Jabatan Notaria. Jakarta: Penerbit Erlangga

Tobing, G. H. S. Lumban. (2000). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Waluyo, Bambang. (1991). Penelitian hukum dalam praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Yuwono, Ismantoro Dwi. (2011). Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan. Yogyakarta Yogyakarta: Pustaka Yustisia




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i5.28920 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.