Kewenangan Hakim Untuk Menetapkan Penangguhan Penahanan Sementara Terhadap Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan Kuhap
Abstract
In order for the judge to be able to investigate the defendant's case, the judge has the authority to detain the defendant. In addition, the judge is in the best position to determine whether or not the defendant should have his or her detention suspended before the case is decided by the court. This authority comes from the judge's intimate familiarity with the case. The suspension of the detention of the suspect or defendant from his or her family, the existence of guarantees against the suspect or defendant in the form of money or people in the suspension of detention, and the judge's belief that, according to Article 21 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, the suspect or defendant will not flee, will not damage evidence, and will not commit the crime again are all factors that can lead to a judge granting a suspension of detention.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Annisah, Lilies. 2021. Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Volume 3, No. 2 Desember. DOI: 10.32502/khdk.v3i1.4522
Anwar, Yesmil. 2009, Sistem Peradilan Pidana, Konsep Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjadjaran, Bandung.
Aprita, Serlika. 2022. Merajut Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Vol. 4 No. 1.
Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, Syafii. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Volume 4, No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4672
E. Utrecht, 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta.
Hamzah, Andi. 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hamzah, Andi. 2009, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Ismail, Atika. 2021. Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3, No. 1. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520
Karini, Eti. 2021. Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3456
Kastro, Edy; Koesrin Nawawie A, Siti Mardiyati. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Volume 4, No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4474
Kelsen, Hands. 2007, General The Theory of Law and State (Teori Umum Hukum dan Negara Dasar-Dasdar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Purbacaraka, Purnadi; Soekanto, Soerjono. 1982, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
Qosim, S. 2022. Opini Hukum dan Harmonisasi Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia. Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, 6 (4).
Qosim, S. 2022. Status Anak di Luar Pernikahan Menurut Hukum Islam. ADALAH: Buletin Hukum & Keadilan 6 (3), 54-61.
Qosim, S; Aprita, S; Wulandari, M. 2022. Disparitas Putusan Peradilan Agama terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. 9 (5), 1407-1420
Qosim, Sarah; Suma, Muhammad Amin; Rais, Isnawati. 2021. Positivisasi Hukum Kewarisan Islam Terkait Hak Waris Cucu Dzawī Al-Arḫām di Indonesia dan Malaysia Perspektif Gender dan Imam Mazhab. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Sabuan, Ansori. dkk, 1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa Baru, Jakarta.
Safithri, Hijriyana. 2020. Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2588
Sasangka, Hari. 2003, Komentar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mandar Maju, Surabaya.
Siswono, Soejono Koesoemo. 1987, Tinjauan Sepintas Beberapa Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi dan Relevansinya Dengan Pemidanaan Hukum Indonesia.
Soejono, 1993, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Reneka Cipta, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986, Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Usman, Abdu Hamid. 2021. Wakaf Tanah Hak Milik Belum Terdaftar. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3047
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i4.28241 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.