Eksistensi Pengurus Terkait Dengan Proses Pemberesan Kekayaan Yayasan Oleh Likuidator Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum

Fensky Readel Sumandag, Yuhelson Yuhelson, Bernard Nainggolan

Abstract


This study investigates the existence of a court-appointed board that serves as a liquidator. When the liquidator conducts the process of settling assets, problems occur if the Foundation's management is unwilling to work with the liquidator. The approach employed in this study is normative legal research, which is conducted in an effort to acquire the pertinent information regarding the issue. The qualitative juridical analysis method is utilized for data analysis. On the basis of Article 63 of the Foundation Law, the results of the study were obtained on the existence of the Management in the process of settling the assets of the Foundation by the liquidator. If the Foundation is dissolved because its time period and objectives have been met or not met, the Trustees appoint a liquidator; if the Trustees do not appoint a liquidator, the management acts as a liquidator; and if the Foundation is dissolved because of a court order, the court also appoints a liquidator. The court-appointed liquidator is authorized to dispose of the Foundation's assets. The nomination of the Management as Liquidator is inappropriate due to the fact that the liquidator is essentially a former member of the Foundation's management, which might cause conflict and impede the process of settling the Foundation's assets.


Keywords


Foundation; administrator; Liquidator; Wealth Clearing; Legal certainty

Full Text:

PDF

References


Abikusna, R. Agus. (2019). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. SOSFILKOM Volume XIII Nomor 01. Januari-Juni, hlm 1-15

Ais, Chatamarrasajid. (2006). Badan Hukum Yayasan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ali, Achmad. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Annisah, Lilies. Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan Volume 3 No. 2 Desember 2021. DOI: 10.32502/khdk.v3i1.4522.

Aprita, Serlika. 2022. Merajut Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1.

Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, Syafii. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4672.

D, R. Djatmiko. (2004). Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Bandung: Angkasa.

Fauzan, “Hakim sebagai Pembentuk Hukum Yurisprudensi di Indonesia”, Majalah Hukum Varia Peradilan, Edisi Tahun ke XXI No. 244, Maret 2006, hlm. 41-42

Hamdani, Njowito. (1992). Teori Tujuan Hukum. Jakarta: Gramedia.

I, Indroharto. (2002). Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

I, Indrohato. (1994). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik. Bandung: Citra Aditya Bakti

Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.

Ismail, Atika. 2021. Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi.Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520

Karini, Eti. 2021. Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3456.

Kastro, Edy; Koesrin Nawawie A, Siti Mardiyati. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4474.

Kelsen, Hans. (2008). Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif’, Bandung: Nusa Media.

L. J, Van Apeldoorn. (1983). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mertokusumo, Sudikno. (1985). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty

Murjiyanto, R. (2011). Badan Hukum Yayasan (Aspek Pendirian dan Tanggung Jawab), Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Nugraha, Satriya. (2016). Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Socioscienta Volume 8 Nomor 1, maret. hlm 15-22

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Poerwadarminta, W.J.S. (2006). Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka.

Qosim, Sarah; Suma, Muhammad Amin; Rais, Isnawati. 2021. Positivisasi Hukum Kewarisan Islam Terkait Hak Waris Cucu Dzawī Al-Arḫām di Indonesia dan Malaysia Perspektif Gender dan Imam Mazhab. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

S, Salim. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada

S, Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

S. Setiawan. (1980). Status Hukum Yayasan dalam Kaitannya dengan Penataan Badan-Badan Usaha di Indonesia (Makalah Seminar Yayasan: Status Badan Hukum dan Sifat Usahanya: Fakultas Hukum UI).

Safithri, Hijriyana. 2020. Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2588

Stout HD, de Betekenissen van de wet. dalam Irfan Fachruddin, (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni

Supramono, Gatot. (2008). Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Susanto, Sri Nur Hari. (2020). Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan, Administrative Law & Governance Journal. Volume 3 Issue 3, September. hlm. 440

Syafrudin, Ateng, (2000). “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV. Bandung: Universitas Parahyangan

Syahranі, Rіduan. (1999). Rangkuman Іntіsarі Іlmu Hukum. Bandung: Penerbіt Cіtra Adіtya Baktі.

Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan

Usman, Abdu Hamid. 2021. Wakaf Tanah Hak Milik Belum Terdaftar. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3047




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i3.27915 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.