Upaya Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Finansial Teknologi
Abstract
This study's objective is to investigate the legal remedies taken against debtors of technology-based financial lending services and how to avoid problems with technology-based money loan services. This research is normative legal research undertaken by reviewing and analyzing literature and statutory books. According to the findings of the research, legal remedies against debtors in peer-to-peer lending services are governed by Law No. 11 of 2008 regarding Information and Electronic Transactions. Law No. 21 of 2011 pertaining to the Financial Services Authority, Government Regulation No. 82 of 2012 pertaining to the Implementation of Electronic Systems and Transactions, Regulation of the Financial Services Authority No. 1/POJK.07/2013 of 2013 pertaining to Consumer Protection in the Financial Services Sector, Regulation of the Financial Services Authority No. 77/POJK.01/2016 Year 2016 pertaining to Information Technology-Based Lending and Borrowing Services, Minimal Capital Requirements, and Minimal Capital Requi Legal Efforts, Debtors, Money Loan Services, and Financial Technology are keywords.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Air, Roger Bel. 1988. Cara Meminjam Uang dari Bank. Solo: PT Dabara Bengawan.
Arief, Barda Nawawi. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Asnawi, Haris Faulidi. 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Asyhadie, Zaeni. 2005. Hukum bisnis prinsip dan pelaksanaannya di indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad, Abdul Kadir. 1990. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto, Achmad. 2009. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sidabalok, Janus. 2012. Hukum Perusahaan: Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia. Kusumaatmadja, Mochtar. 1986. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Binacipta.
Setiawan, I Ketut Oka. 2018. Hukum perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Syahrani, Riduan. 1990. Seluk-beluk dan asas-asas hukum perdata. Bandung: Alumni.
Utami, Wahyu dan Adipradana, Yogabakti. 2017. Pengantar hukum bisnis dalam perspektifnya teori dan praktiknya di indonesia. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Artikel Jurnal
Annisah, Lilies. Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan Volume 3 No. 2 Desember 2021. DOI: 10.32502/khdk.v3i1.4522.
Ansori, Miswan. 2019. Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah Di Jawa Tengah. Jurnal Studi Keislaman. Jepara: Universitas Islam Nahdlatul Ulama.
Aprita, Serlika. 2022. Merajut Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1.
Baihaqi, Jadzil. 2018. Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah di Indonesia. Journal of Sharia Economic Law. Institut Agama Islam Negeri Kudus.
Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, Syafii. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4672.
Ernama, Budiharto dan S, Hendro. 2017. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology. Diponegoro Law Journal.
Ernasari, dkk. 2017. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016). Diponogoro law Journal.
Ismail, Atika. 2021. Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi.Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520
Karini, Eti. 2021. Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi PT.Kereta Api Indonesia (PERSERO) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3456.
Kastro, Edy; Koesrin Nawawie A, Siti Mardiyati. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4474.
Kirana, Pramesti Widya. 2018. Teknologi Finansial dan Masa Depan Pusat Perbankan. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Kurniawan, Rizky. 2019. Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Leng, Song Yee. 2018. Financial Technologies : A Note on Mobile Payment, Jurnal dan Perbankan.
Linarwati, Mega dkk. 2016. Studi Deskriptif Pelatihan Dan Pengembangan Sumber daya Manusia Serta Penggunaan Metode Behavioral Event Interview Dalam Merekrut Karyawan Baru Di Bank Mega Cabang Kudus. Journal of Management. Semarang: Universitas Pandanaran.
Nababan, Budi. 2014. Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sebagai Persiapan Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Priliasari, Erna. 2019. Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional.
Qosim, Sarah; Suma, Muhammad Amin; Rais, Isnawati. 2021. Positivisasi Hukum Kewarisan Islam Terkait Hak Waris Cucu Dzawī Al-Arḫām di Indonesia dan Malaysia Perspektif Gender dan Imam Mazhab. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Raka Fauzan Hatamia, Elisatris Gultomb, Anita Afriana. 2019. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Financial technology P2p Lending Dalam Kegiatan Penagihan Pinjaman Uang Yang Melanggar Asas Perlindungan Konsumen Dikaitkan Dengan Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Safithri, Hijriyana. 2020. Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2588
Sari, Milya. 2020. Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Padang: Universitas Islam Negeri Imam bonjol.
Setiawan, Heri dkk. 2017. Aspek hukum financial teknologi di indonesia: regulasi startup fintech oleh bank indoneisa dalam pelarangan perkembangan penggunaan bitcoin di nidonesia.
Sitompul, Meline Gerarita. 2018. Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer to Peer (P2p) Lending Di Indonesia.Jurnal Yuridis. Jambi: Universitas Adiwangsa.
Sopiani, D. 2017. Pengertian Metode Penelitian. Universitas Pasundan.
Suharyati dan Sofyan, Pahrizal. 2018. Edukasi Fintech Bagi Masyarakat Desa Bojong Sempu Bogor. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia. Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional Veteran.
Sunarmi. 2016. Pertanggungjawaban Pemegang Saham Atas Perseroan Pailit Yang Dinyatakan Terutang Pajak. USU Law Journal.
Tsuroyya, Dhiya dan Muzayyanah. 2019. Analisis Pelaksanaan Musyarakah Pada Layanan Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah Di Indonesia (Studi Pt Syarfi TeknologiFinansial).
Usman, Abdu Hamid. 2021. Wakaf Tanah Hak Milik Belum Terdaftar. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3047
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i3.27559 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.