The Role of Workers Unions in the Effort to Fight for the Rights and Obligations of Workers in Companies Declared Bankrupt In Indonesia
Abstract
A trade union is a group of workers who band together to promote, protect, and improve their members' social, economic, and political interests through collective action. A trade union is a workers' organization formed to defend the destinies of workers. In the world of work, there are two parties, namely workers and employers. Workers/labourers as citizens have equal position in the law, the right to get a decent job and livelihood, express opinions, gather in one organization, and establish and become members of a trade/labour union. The right to freedom of association has also been recognized by the international community. Settlement of disputes between business actors cannot be separated from the application of business ethics which is an inseparable part of the business law environment and business practices itself. This writing uses a qualitative methodology, which in its translation will make it easier for the writer to analyze and convey the intent and purpose of writing that has been adjusted to the author's background and goals.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, Mohamad. Peran Serikat Pekerja Dalam Menetapkan Upah Minimum Sebagai Upaya Perlindungan Upah Bagi Tenaga Kerja., Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 6 Nomor 1 Juli 2019.
Arno, Abdul Kadir. Serikat Pekerja dalam Kewajibannya merumuskan Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersamadengan Manegemen (Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2000)., Al-Amwal, Vol. 3, No. 1, Maret 2018.
Arthawati, Sri Ndaru. 2018. Peran Serikat Pekerja Dalam Mendorong Produktivitas Dan Peningkatan Kesejahteraan Para Pekerja Pada PT Nippon Shokubai Indonesia-Cilegon., Vol. 13, No 1, April.
Djumialdi, F.X. 2010. Perjanjian Kerja, edisi 10, Penerbit Sinar Grafika.
Fitriyah; Wardhana, Rakha Gusti. 2019. Hambatan Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial., Kesejahteraan Sosial, Jilid 20, Nomor 2, Oktober 2019.
Handayani, Sri Wahyu. 2016. Jaminan Pemerintah Negara Republik Indonesia Terhadap Penyelenggaraan Serikat Pekerja Sebagai Hak Azasi Manusia., Jurnal Kosmik Hukum Vol. 16 No. 1 Januari.
Handoko, T. Hani. 2000. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: BPFE.
Hoff, Jerry. 2000. “Undang Undang Kepailitan Indonesia”, Penerjemah Kartini Mulyadi. Cet. 1, PT. Tatanusa, Jakarta.
Ibrahim, Zulkarnain. 2016. Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja., Vol. 23 NO.2 / Desember.
Maleong. Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset. Bandung.
Nasution, Bahder Johan. 2015. Fungsi Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Dalam Hubungan Industrial Pancasila, Jambi: Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari 2015.
Nasution, Bahder Johan. 2015. Hak Anggota Serikat Pekerja Perspektif Hak Asasi Manusia., Volume 5, Nomor 2, Oktober 2015; ISSN 2089-0109
Novius, A. 2017. Fenomena Kesejahteaan Buruh/Karyawan Perusahaan Di Indonesia (Phenomenon Employee/Laborer's Benefit in Indonesian Corporates). Fokus Ekonomi,Vol. 2 .
Rachmat, Martoyo. 1991, Serikat Pekerja, Pengusaha dan Kesepakatan Kerja Bersama, Fikahai Aneska, Jakarta.
Randi, Buruh Vs Perusahaan (Studi Kasus Konflik Buruh/Pekerja Driver Go-Jek dengan PT Go-Jek Indonesia)., Social Work Jurnal Volume: 7 Nomor: 2.
RG. Kartasapoetra, 1986. Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Jakarta: Bina Aksara.
Rivai, Veithzal; Sagala, Ella Jauvani. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan Edisi Kedua: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Rajawali Pers
Sami’an. 2019. Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja sebagai Wujud Kepastian Hukum., Majalah Ilmiah Solusi., vol. 17, no. 4 Oktober.
Santoso, Hamong. 2011. Partisipasi Pekerja dalam Serikat Pekerja, Program Magister Manajemen Universitas Diponegoro, Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 12 Nomor 2, Desember.
Sanwani, Ah. Peranan Serikat Pekerja Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pembelaan Hak-Hak Buruh Oleh Kspsi Di Kabupaten Tangerang)., Jurnal Mozaik Vol. X Edisi 2 Desember 2018.
Simanjuntak, Payaman. Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Singadimedja, M. Nurdin; Singadimedja, M. Holy One N. 2018. Kepastian Perlindungan Hukum bagi Pengurus Serikat Pekerja Dari Tindakan Union Busting., Jurnal Hukum POSITUM Vol. 3, No. 1, Juni.
Slamet, Sri Redjeki. 2009. Kepailitan Suatu Solusi dalam Memaksimalkan Penagihan Piutang Kreditur., Lex Jurnalica Vol. 6 No.3, Agustus.
Soekanto, Soerjono; & Mamudji, Sri. 1985. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV. Rajawali.
Sonhaji., 2019. Organisasi Serikat Pekerja Terhadap Kesejahteraan Pekerja atau Buruh di PT. Apac Inti Corpora., Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 4, Nov.
Sudjana, Eggi. 2005. Nasib dan Perjuangan Buruh di Indonesia, Jakarta: Renaissan.
Suhartoyo., 2019. Perlindungan Hukum Bagi BuruhDalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional., Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 2, June.
Suprayogi, Agus. Perbedaan Hukum Perburuhan Di Negara Dengan Sistem Hukum Civil Law dan Common Lawstudi Kasus Singapura dan Indonesia.
Swasto, Bambang. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia. Malang : UB Press.
Tumpa, Harifin A., 2010, Peluang dan Tantangan Eksistensi Pengadilan HAM di Indonesia, Jakarta: Prenada Media.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang No.13 tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Utami, Tanti Kirana. 2013. Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja., Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01 Februari.
Uwiyono. 2000. Serikat Pekerja dan Peningkatan Hak-Hak Asasi serta Standar Ketenagakerjaan di Indonesia, Jurnal Pusat Studi Indonesia Vol. 10.
W, Yuliana Yuli; Sulastri; R, Dwi Aryanti. 2018. Implementasi undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan Dan Tenaga Kerja Diperseroan Terbatas (Pt)., Jurnal Yuridis Vol.5 No.2, Desember.
Wijaya, Asri. 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i2.20513 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.