Panwaslih Sebagai Penyelesai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum di Aceh
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilal (Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1, Jakarta : Kencana.
Andi Hamzah, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Jakarta : PT. Sofmedia.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2002
I Gede Yuliartha, Lembaga Praperadilan dalam Perspektif Kini dan Masa Mendatang dalam Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia, file:///C:/Users/user/ Downloads/667-1417-1-PB.pdf
J. Kristiadi (ed), Menyelenggarakan Pemilu yang Bersifat Luber dan Jurdil, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 1997.
Koirudin, Profil Pemilu 2004 (Evaluasi Pelaksanaan, Hasil dan Perubahan Peta Politik Nasional Pasca Pemilu Legislatif 2004, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Munte, Hardi,Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada, Yogyakarta : Puspantara : 2017.
Muhammad, Menilik Kesiapan Bawaslu dalam Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2014, Jurnal Pemilu dan Demokrasi yang diterbitkan oleh Yayasan Perludem No. 6 Tahun 2013.
Ramlan Surbakti, dkk., 2011, Penanganan Pelanggaran Pemilu, Buku 15, Jakarta: kerjasama Kemitraan, Kingdom of The Netherlands dan Danish International Development Agency.
Surbati, Ramlan, dkk, Penanganan Pelanggaran Pemilu, (Jakarta : Kemitraan Bagi Pembaharuan tata Pemerintahan, 2011.
Topo Santoso, dkk., 206, Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta : Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i2.20509 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.