Pertanggung Jawaban Hukum Anak Terhadap Tindak Pidana (Studi Komparasi Putusan Pengadilan Negeri)

Muhammad Rizky Hasibuan, Maskufa Maskufa, Hotnidah Nasution

Abstract


Ada dua tujuan yang diharapkan dari penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui penerapan hukum di pengadilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. 2. Untuk mengetahui penyebab terjadinya disparitas putusan pengadilan dalam memutuskan kasus tindak pidana anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dan Empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan menggunakan studi komparasi putusan pengadilan Negeri. Sumber data yang digunakan yaitu putusan pengadilan negeri, Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Padang, Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tarutung, Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2019/ PN Masohi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui peraturan Perundang-undangan, buku-buku, artikel, laporan penelitian, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Teknik pengolahan dan analisis bahan hukum yang digunkan ialah analisis data komparatif yakni membandingkan tiga putusan pengadilan tentang pertanggungjawaban anak terhadap tindak pidana yang dilakukan.

Hasil penelitian yang diperoleh dalam tulisan ini yaitu: 1. Penerapan Hukum di Pengadilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. 2. Terjadinya Disparitas Putusan pengadilan selain karena adanya ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang memberi kebebasan bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, juga dilatarbelakangi oleh pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Kata Kunci    : Tanggung Jawab Hukum, Anak, Tindak Pidana


Full Text:

PDF

References


BUKU

Andika Wijaya & Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana, 2006.

Gadis Arivia, Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak, Jakarta: Ford Foundation, 2005.

Muladi dan Bardana Wawiarief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010.

Sabian Utsman, Dasar-Dasar sosilogi hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Yesmil Anwar, Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Pt. Grasindo, 2007.

JURNAL

Baiq Juli Nirtalina, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perbarengan Tindak Pidana PencabulanAnak di Bawah Umur”, Jurnal Ilmiah. 2017.

UNDANG-UNDANG

Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2019/ PN Msh

Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trt

Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Pdg




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.18757 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.