Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Skin Care Skin1004 atas Penjualan Produk Kemasan (Share In Jar)
Abstract
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan memberi pengetahuan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi PT. Skin 1004 Indonesia sebagai pemegang hak atas merek skin care Skin1004 asal negara Korea terhadap penjualan produk kemasan (share in jar) merek Skin1004 serta akibat hukum yang diterima penjual dari hasil penjualan produk kemasan (share in jar) terhadap merek Skin1004.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggabungkan pendekatan normatif dengan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan peraturan-peraturan tersebut dikaitkan atas permasalahan hukum yang timbul di masyarakat, yaitu perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek Skin1004.
Hasil penelitian ini menujukan bahwa penanganan kasus penjualan produk kemasan (share in jar) menggunakan merek Skin1004 terjadi kekosongan perangkat hukum. Hal tersebut menyebabkan tidak ada aturan hukum yang secara spesifik melanggar peredaran produk kemasan (share in jar) menggunakan merek Skin1004 di kalangan masyarakat. Sehingga hal tersebut menyebabkan kebingungan masyarakat terkait kualitas produk skin care merek Skin1004. Sedangkan menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Laporan tahun 2018 bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjadikan peredaran produk kemasan (share in jar) sebagai kajian kejahatan obat dan makanan. Sehingga apabila terdapat penggunaan terhadap merek Skin1004 pada produk kemasan (share in jar) tanpa adanya izin dari pemilik merek yang sah, maka pemilik merek Skin1004 tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab apabila terdapat kerugian yang dialami konsumen yang mengkonsumsi produk kemasan (share in jar) tersebut.
Kata Kunci :Perlindungan Merek, Skin1004, Share In Jar
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Nasution, Bahder Johan, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2008).
Purwaka, Tommy Hendra, SH, LLM, PhD (ed.), Pelindungan Merek. (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000).
Artikel Jurnal:
Gultom, Meli Hertati, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Warta Edisi: 56, April 2018,
http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/14/12 diakses pada Sabtu, 9 November 2019
Nurcahya Dwi Putra, Fazar, Pelindungan Hukum Bagi Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Januari - Juni 2014
Internet:
Arliwaman, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Yang Memiliki Kode Izin Edar Palsu (Fiktif) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Skripsi S-1, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2019,
http://digilib.unila.ac.id/56092/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf diakses pada Sabtu, 9 November 2019
Assegaf, Affi, “Skin1004 Madagaskar Centella Asiatica Untuk Kulit Iritasi & Berjerawat”. Female Daily.
https://editorial.femaledaily.com/blog/2018/07/12/skin1004-madagascar-centella-asiatica-untuk-kulit-iritasi-berjerawat/#:~:text=Salah%20satunya%20adalah%20Skin1004%2C%20brand,produk%20dengan%20kandungan%20centella%20asiatica diakses pada 2 Juli 2020 Pukul 18:57
Cosmetics & Toiletries, Korean Cosmetic Regulations,
https://www.cosmeticsandtoiletries.com/regulatory/region/asia/Korean-Cosmetic-Regulations-199871081.html di akses Pada 9 September 2020 Pukul 20:15
Dedyaman, Rusli dkk, “Laporan Tahun 2018”, (Jakarta: Direktorat Pengamanan), 2018. https://www.pom.go.id/new/admin/dat/20190708/Direktorat_Pengamanan.pdf diakses Pada 12 Oktober 2020 Pukul 12:50
Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual, “Merek”, https://dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek diakses Pada 31 Juli 2020 Pukul 11:08
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki diakses Pada 30 Agustus 2020 Pukul 15:28
Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian, Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan HaKI dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum,
https://kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum diakses pada 4 Juli 2020 Pukul 17:49
Gultom, Meli Hertati, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Warta Edisi: 56, April 2018,
http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/14/12 diakses pada Sabtu, 9 November 2019
Hartanto, Febyo. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Asing di Indonesia (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Nomor :69/PDT.SUS/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.).” Skripsi S1 Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013.
Hidayati, Nur, “Perlindungan Hukum Bagi Merek yang Terdaftar”, Ragam Jurnal Pengembangan Humanivora, Vol. 11 No. 3, Desember 2011
Hilda, Penjual Produk Kemasan (Share In Jar), Interview Pribadi Daring (Online), 17 Juni 2020
Inews.id, Mengintip Tren Makeup Korea di Indonesia,
https://www.inews.id/lifestyle/health/mengintip-tren-make-up-korea-di-indonesia diakses Pada 29 Agustus 2020 Pukul 12:00
Indonesia, Manufacturing, Strategi RI Memasuki Revolusi Industri ke-4,
https://manufacturingindonesia.com/making-indonesia-4-0-strategi-ri-masuki-revolusi-industri-ke-4/ diakses Pada 29 Agustus 2020 Pukul 12:27
Jened, Rahmi, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Ekslusif, Surabaya, Airlangga University Press, (Selanjutnya disebut Rahmi Jened I) h.160-161
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul Republik Korea, Profil Negara dan Hubungan Bilateral,
https://kemlu.go.id/seoul/id/pages/hubungan_bilateral/558/etc-menu diakses Pada 29 Agustus 2020 Pukul 16:25
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, World Trade Organization (WTO),
https://kemlu.go.id/portal/id/read/133/halaman_list_lainnya/world-trade-organization-wto diakses Pada 29 Agustus 2020 Pukul 14:03
KIPRIS, Trademark, http://engportal.kipris.or.kr/engportal/search/total_search.do diakses Pada 09 Oktober 2020 Pukul 15:18
Muthiah, Aulia, Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jogjakarta: Pustaka Baru Press, 2016,
https://dgip.go.id/images/ki-images/pdffiles/uu_pp1/UU%20no%2020%20tahun%202016%20tentang%20Merek1.pdf
Neeraj, Pandey dan Khushdeep Dharni, Intellectual Property Right, (Delhi: PHI Learning Private Limited, 2014)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Rani, Ni Nyoman, dan I Made Maharta Yasa. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Kosmetik Dalam Kemasan Kontainer (Share In Jar). (Skripsi S-1, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, file:///C:/Users/ASUS/Downloads/54313-1033-129137-1-10-20191105.pdf diakses pada Sabtu, 9 November 2019.
Sari, Meti Indah, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Bereputasi Asing Yang Belum Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No. 364 K/Pdt.Sus-HKI/2014)”. (Skripsi S-1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
World Intellectual Property Organization, What is Intellectual Property?, Switzerland: World Intellectual Property Organization
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i3.18650 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.