Mekanisme Ganti Rugi oleh Pt. Kereta Commuter Indonesia Kepada Para Penumpang Kereta Commuter Line JABODETABEK Pengguna Aplikasi LinkAja

Rohmad Krismanto, Asep Syarifuddin Hidayat, Faris Satria Alam

Abstract


Abstract

According to the annual report of PT. KCI until December 2018, PT. KCI has 792 KRL units, and continues to grow to date to meet the growing passenger demand from time to time. Users of the Commuter Line Train service, as a whole, as of December 2018, there were 336.7 million passengers. That number increased 7% from the number of passengers in 2017 amounted to 315.8 million passengers. At present, PT. KCI serves 79 stations throughout the Greater Jakarta, Banten and Cikarang areas with a route range of 418.5 km. In the face of an increase in the number of passengers, one of the efforts that can be emphasized in improving the quality of customer service is by implementing e-ticketing technology as a substitute for manual payment systems using paper tickets. Based on this with the large number of KRL enthusiasts, the need for legal arrangements governing consumer protection for KRL users. This is necessary to protect consumer rights in the event of undesirable events, such as Extraordinary Events (PL) on Jabodetabek commuter line train trips.

This study aims to determine, describe, and provide an understanding of the forms of consumer protection and compensation mechanisms for passengers using the LinkAja application for the extraordinary events of the Jabodetabek Commuter Line Train trip by PT. Kereta Commuter Indonesia.

This study uses qualitative research, with a juridical empirical research method, namely legal research with existing facts and applied by humans living in the community itself that can be constrained or observed and free of values to determine the implementation of applicable legal norms.

The results of the analysis showed that the form of passenger protection for users of the LinkAja application for extraordinary events on the Jabodetabek Commuter Line train trip, namely the compensation of the amount of money spent and the compensation could be given if the passenger canceled the Jabodetabek commuter line train trip. Jabodetabek commuter line train trip cancellation mechanism, can be done by Passenger can report to station officer to cancel Jabodetabek commuter line train trip. After that the station accompanied the passengers to cancel the Jabodetabek commuter line train trip to the station ticket clerk. Then the station ticket clerk confirmed to the linkaja that the passenger would cancel the Jabodetabek commuter line train trip due to an extraordinary event on the Jabodetabek commuter line train trip. When it has been confirmed by the linkaja, the passengers only need to wait for the balance to be returned to the passenger linkaja account itself.

Abstrak

Menurut laporan tahunan PT. KCI hingga Desember 2018, PT. KCI telah memiliki 792 unit KRL, dan terus bertambah hingga saat ini untuk memenuhi permintaan penumpang yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Pengguna jasa Kereta Commuter Line, secara keseluruhan, per Desember 2018, terdapat 336,7 juta penumpang. Angka tersebut meningkat 7% dari jumlah penumpang tahun 2017 sebesar 315,8 juta penumpang. Saat ini, PT. KCI melayani 79 stasiun di seluruh wilayah Jabodetabek, Banten, dan Cikarang dengan jangkauan rute mencapai 418,5 km. Dalam menghadapi kenaikan jumlah penumpang, salah satu upaya yang dapat ditekankan dalam peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, yaitu dengan penerapan teknologi e-ticketing sebagai pengganti dari sistem pembayaran manual dengan menggunakan tiket kertas. Berdasarkan hal tersebut dengan banyaknya peminat KRL, diperlukannya pengaturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan konsumen bagi pengguna KRL. Hal ini diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti Peristiwa Luar Biasa (PL) pada perjalanan kereta commuter line Jabodetabek.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan memberi pemahaman mengenai bentuk perlindungan konsumen serta mekanisme ganti rugi pada penumpang pengguna aplikasi LinkAja atas  peristiwa luar biasa perjalanan Kereta Commuter Line Jabodetabek oleh PT. Kereta Commuter Indonesia.

            Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan metode penelitian empiris yuridis, yaitu penelitian hukum dengan fakta yang ada dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat itu sendiri yang dapat dikonstatasi atau diamati dan bebas nilai untuk mengetahui implementasi norma hukum yang berlaku.

            Hasil dari analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa bentuk perlindungan konsumen penumpang pengguna aplikasi LinkAja atas peristiwa luar biasa pada perjalanan kereta Commuter Line Jabodetabek, yaitu pemberian kompensasi sejumlah uang yang dikeluarkannya dan kompensasi tersebut dapat diberikan apabila penumpang membatalkan perjalanan kereta commuter line Jabodetabek. Mekanisme pembatalan perjalanan kereta commuter line Jabodetabek, dapat dilakukan dengan cara Penumpang dapat melapor ke petugas stasiun untuk melakukan pembatalan perjalanan kereta commuter line Jabodetabek. Setelah itu stasiun mendampingi penumpang untuk melakukan pembatalan perjalanan kereta commuter line Jabodetabek ke petugas loket stasiun. Lalu petugas loket stasiun mengkonfirmasi ke pihak linkaja bahwa penumpang tersebut akan melakukan pembatalan perjalanan kereta commuter line Jabodetabek dikarenakan adanya peristiwa luar biasa pada  perjalanan kereta commuter line Jabodetabek. Ketika sudah terkonfirmasi oleh pihak linkaja, penumpang hanya tinggal menunggu saldo dikembalikan ke akun linkaja penumpang itu sendiri.


Keywords


Consumer Protection, Compensation, E-ticketing.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i4.16715 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.