Pemutusan Hubungan Kerja Secara Lisan Dalam Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan; Studi Kasus Wisma 48
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan krayawan yang di PHK secara lisan dan apa landasan hukum dari pemutusan hubungan kerja secara lisan serta untuk mengetahui kekuatan hukum dari pemutusan hubungan kerja secara lisan dalam tinjauan undang undang ketenagakerjaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemutusan hubungan kerja secara lisan dinilai menyalahi aturan hukum dikarenakan, Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja yang terbagi atas tiga cara yakni pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh buruh, pengusaha maupun dengan putusan pengadilan, ketiga cara tersebut tidak memperbolehkan adanya pemutusan hubungan kerja secara lisan, hal ini membuat pemutusan hubungan kerja secara lisan batal demi hukum.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i4.16093 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.