Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Asing Yang Belum Terdaftar di Indonesia
Abstract
Abstrak
Merek merupakan hal yang penting dalam perkembangan ekonomi bagi pengusaha, sehingga tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan dan tidak bertanggung jawab menggunakan, meniru dan bahkan mendaftarkan merek terkenal orang lain atas nama dirinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yurisdis normatif dengan menggunakan metode perundang-undangan (Statue Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach) pendekatan kepada Perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sedangkan pendekatan kasus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 557 K/Pdt.Sus-HKI/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek dagang asing dilindungi selama merek tersebut sudah terdaftar di negaranya dalam hal ini negara anggota konvensi, peraturan-peraturan tersebut dibebaskan dalam penerapannya oleh setiap anggota konvensi. Akan tetapi kebebasan dalam hal ini kebebasan yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan konvensi internasional. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Niaga memutuskan menolak legal standing penggugat dengan alasan yang mengajukan bukanlah badan hukum yang bersangkutan. Mahkamah Agung telah dinyatakan sudah tepat karena pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh hakim sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Perlindungan Merek, Merek Terdaftar, Merek Asing.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i3.15611 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.