Perlindungan Hukum Bagi Franchisor Dalam Hal Penggunaan Merek Tanpa Hak Setelah Berakhirnya Perjanjian Waralaba (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla)

Anisa Katria Utami, Asep syarifuddin Hidayat, mustolih mustolih

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi franchisor dalam hal penggunaan merek tanpa hak setelah berakhirnya perjanjian waralaba antara Oktavia Cokrodiharjo sebagai mantan franchisee melawan PT. K-24 Indonesia sebagai pemilik merek K-24 Indonesia, serta mengetahui pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4/Pid.Sus/2015/ PN Bla apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan penelitian yang digunakan masuk ke dalam kategori yuridis normatif dengan menganalisis putusan dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Merek, literatur pendapat para ahli dan putusan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi franchisor dalam hal penggunaan merek tanpa hak setelah berakhirnya perjanjian waralaba diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dimana dalam Pasal 90 dijelaskan bahwa apabila ada pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain akan mendapatkan sanksi pemidanaan maksimal pidana penjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), kemudian dalam Pasal 91 dijelaskan bahwa apabila ada pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan mendapatkan sanksi pemidanaan maksimal pidana penjara 4 tahun dan/atau denda maksimal 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/ PN Bla, perbuatan yang dilakukan Oktavia Cokrodiharjo yang masih menggunakan aksessoris/atribut yang berhubungan dengan merek K-24 Indonesia setelah perjanjian waralaba berakhir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.


Keywords


Penggunaan Merek Tanpa Hak, Apotek K-24

Full Text:

PDF

References


Buku

Aristeus, Syprianus, “Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Aset Perusahaan”, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010.

Faisal, Muhammad, Skripsi “Tijauan Yuridis Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Waralaba” Depok: Universitas Indonesia, 2012.

Widjaja, Gunawan, “Lisensi dan Waralaba”, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif” (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

_________, “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta: UI Press, 1984.

Marzuki, Peter Mahmud, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana, 2007.

Raharjo, Satjipto, “Ilmu Hukum”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, “Seri Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang”, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2017

Firmansyah, Hery, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek”, Jakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2011.

Jened, Rahmi, “Hukum Merk Trademark Law Dalam Era Global Integrasi Ekonomi”, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Usman, Rachmadi, “Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia”, Bandung: Penerbit P.T. Alumni, 2003.

Jurnal

Suharnoko, “Pemutusan Perjanjian dan Perlindungan Hukum bagi Franchisee”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 26 No.6, Desember 1996.

Papendang, Nolfi, “Kekuatan Alat Bukti E-Mail dalam Persidangan Kasus Perdata”, Vol. V/No. 1/ Jan-Feb/2017.




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i5.14637 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mahjong Wins 3 Lagi Gacor Jackpot Hingga Ratusan Juta Dalam Sehari Scatter Hitam Muncul Berturut Turut Di Mahjong Wins 3 Modal Kecil Auto Cuan Mahjong Wins 3 Paling Panas Hari Ini Banyak Pemain Menang Besar Scatter Hitam Di Mahjong Wins 3 Bikin Balance Meledak Hoki Tiap Spin Modal 50ribu Di Mahjong Wins 3 Bisa Tembus Maxwin Berkat Scatter Hitam Mahjong Wins 3 Datangkan Keberuntungan Hujan Scatter Hitam Dan Jackpot Pemain Mahjong Wins 3 Raih Kemenangan Besar Spin Gratis Datang Bertubi Tubi Scatter Hitam Hari Ini Lagi Sering Muncul Banyak Pemain Auto Profit Mahjong Wins 3 Lagi Panas Scatter Hitam Memberikan Maxwin Tanpa Henti Spin Gratis Melimpah Di Mahjong Wins 3 Peluang Jackpot Besar Buka Lebar Mahjong Wins 3 Lagi Gacor Banyak Pemain Auto Profit Dengan Spin Gratis Scatter Hitam Hadir Berturut Turut Di Mahjong Wins 3 Maxwin Dekat Di Tangan Starlight Princess 1000 Banjir Multiplier Hingga X500 Hari Ini Gates Of Olympus Menggila Scatter Dan X500 Muncul Berkali Kali Mahjong Wins 3 Dan Scatter Hitam Memberikan Keberuntungan Besar Modal Tipis Di Starlight Princess 1000 Berhasil Tembus Jackpot Besar Gates Of Olympus Lagi Panas Spin Gratis Datang Bertubi Tubi Mahjong Wins 3 Berikan Kejutan Hari Ini Scatter Hitam Datang Tanpa Henti Starlight Princess 1000 Bagi Bagi Spin Gratis Peluang Maxwin Terbuka Gates Of Olympus Raja Slot Hari Ini Scatter Hitam Muncul Dengan Mudah Mahjong Ways 2 Lagi Gacor Spin Gratis Melimpah Auto Jackpot Scatter Hitam Muncul Berturut Turut Di Mahjong Ways 2 Balance Auto Naik Mahjong Ways 2 Memberikan Kejutan Hari Ini Hujan Scatter Hitam Pemain Berhasil Menang Besar Di Mahjong Ways 2 Berkat Scatter Hitam Modal Kecil Di Mahjong Ways 2 Tembus Maxwin Berkat Spin Gratis Mahjong Ways 2 Banjir Kemenangan Scatter Hitam Memberikan Rejeki Nomplok Spin Gratis Mahjong Ways 2 Lagi Mudah Jackpot Datang Tanpa Henti Scatter Hitam Di Mahjong Ways 2 Memberikan Keberuntungan Berlimpah Mahjong Ways 2 Terbukti Gacor Hari Ini Scatter Hitam Muncul Terus Main Mahjong Ways 2 Pakai Modal Tipis Auto Saldo Meledak