Perlindungan Hukum Bagi Franchisor Dalam Hal Penggunaan Merek Tanpa Hak Setelah Berakhirnya Perjanjian Waralaba (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla)

Anisa Katria Utami, Asep syarifuddin Hidayat, mustolih mustolih

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi franchisor dalam hal penggunaan merek tanpa hak setelah berakhirnya perjanjian waralaba antara Oktavia Cokrodiharjo sebagai mantan franchisee melawan PT. K-24 Indonesia sebagai pemilik merek K-24 Indonesia, serta mengetahui pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4/Pid.Sus/2015/ PN Bla apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan penelitian yang digunakan masuk ke dalam kategori yuridis normatif dengan menganalisis putusan dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Merek, literatur pendapat para ahli dan putusan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi franchisor dalam hal penggunaan merek tanpa hak setelah berakhirnya perjanjian waralaba diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dimana dalam Pasal 90 dijelaskan bahwa apabila ada pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain akan mendapatkan sanksi pemidanaan maksimal pidana penjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), kemudian dalam Pasal 91 dijelaskan bahwa apabila ada pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan mendapatkan sanksi pemidanaan maksimal pidana penjara 4 tahun dan/atau denda maksimal 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/ PN Bla, perbuatan yang dilakukan Oktavia Cokrodiharjo yang masih menggunakan aksessoris/atribut yang berhubungan dengan merek K-24 Indonesia setelah perjanjian waralaba berakhir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.


Keywords


Penggunaan Merek Tanpa Hak, Apotek K-24

Full Text:

PDF

References


Buku

Aristeus, Syprianus, “Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Aset Perusahaan”, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010.

Faisal, Muhammad, Skripsi “Tijauan Yuridis Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Waralaba” Depok: Universitas Indonesia, 2012.

Widjaja, Gunawan, “Lisensi dan Waralaba”, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif” (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

_________, “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta: UI Press, 1984.

Marzuki, Peter Mahmud, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana, 2007.

Raharjo, Satjipto, “Ilmu Hukum”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, “Seri Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang”, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2017

Firmansyah, Hery, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek”, Jakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2011.

Jened, Rahmi, “Hukum Merk Trademark Law Dalam Era Global Integrasi Ekonomi”, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Usman, Rachmadi, “Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia”, Bandung: Penerbit P.T. Alumni, 2003.

Jurnal

Suharnoko, “Pemutusan Perjanjian dan Perlindungan Hukum bagi Franchisee”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 26 No.6, Desember 1996.

Papendang, Nolfi, “Kekuatan Alat Bukti E-Mail dalam Persidangan Kasus Perdata”, Vol. V/No. 1/ Jan-Feb/2017.




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i5.14637 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.