Divestasi Saham PT. Freeport Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017

Mochammad Hanafi, Hidayatulloh Hidayatulloh

Abstract


Penelitian ini mengambil sisi fokus pada kewajiban divestasi saham PT. Freeport Indonesia setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sebelumnya, PT. Freeport Indonesia beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Adapun sumber data yang digunakan yaitu, bahan hukum premier, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non-hukum. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data secara library research (studi kepustakaan) dan menganalisis data secara deduktif dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yaitu  Kontrak Karya harus melakukan penyesuaian terhadap undang-undang baru yang telah disahkan. Selain itu, posisi pemerintah tidak lagi sejajar dengan pelaku usaha dalam hal ini PT. Freeport Indonesia dan mengembalikan asas Hak Penguasaan Negara (HPN) pada posisi sejajar secara ketatanegaraan. Butir-butir kesepakatan amandemen kontrak karya berdasarkan Memorandum of Understanding (Mou) kedua belah pihak terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diantaranya adalah divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia.


Keywords


Implementasi; Divestasi; Saham

References


Buku

Adolf, Huala, Hukum Ekonomi Internasional; Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press, 1997.

Anoraga, Pandji, Perusahaan Multi Nasional dan Penanaman Modal Asing, Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1995.

Badrulzaman, Miriam Darus, KUHPerdata Buku III, Bandung: Penerbit Alumni, 2006

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Jakarta: Penerbit Bina Aksara, 1987.

Fuady, Munir, Konsep Hukum Perdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Gautama, Sudargo, Segi-Segi Hukum pada Nasionalisasi di Indonesia, Cet. 5, Bandung: Penerbit Bina Cipta, 1987.

Ginting, Budiman, Hukum Investasi, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2007.

Harahap, M. Yahya, Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

H.S. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Imominat di Indoensia, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

________, Perkembangan Hukum Kontrak, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

________, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Kairupan, David, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kencana, 2013.

Kamirudin, Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Penanaman Modal, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1996.

Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Penerbit Bina Cipta, 1976.

Miru, Ahmad, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni, 2006.

Otto, James, Mining Royalties; a Global Studies of Their Impact on Investor, Government, and Society, Washington D.C: World Bank, 2006.

Rajaguguk, Erman, Indonesiasi Saham, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.

Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2009

Rais, M. Amien, Agenda Mendesak Bangsa Selamatkan Indonesia, Yogyakarta: PPSK Press, 2008.

Redi, Ahmad, Hukum Pertambangan, Cet. 1, Jakarta: Gramata Publishing, 2014.

Salman Maggalatung dan Nur Rohim Yunus, Pokok-Pokok Teori Hukum Ilmu Negara; Aktualisasi dalam Teori Negara Indonesia. Jakarta: Fajar Media, 2013.

Sutedi, Adrian, Hukum Pertambangan, Cet. 1, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2011.

Supardji, Investasi dan Penanaman Modal Asing di Indonesia; Intensif versus Perbatasan, Jakarta: Universitas Al-azhar Press, 2008.

Tandelillin, Eduardus, Portofolio dan Investasi; Teori dan Aplikasi, Jakarta: Kanisius, 2001.

Thantowi, Jawahir, Hukum Internasional Kontemporer, Cet. 2, Jakarta: Refika Aditama, 2006.

Windari, Ratna Artha, Hukum, Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2014.

Yustisa Rahman dan Gunawan, Menguji Kedaulatan Negara Terhadap Kesucian Kontrak Karya Freeport, Jakarta: Indoensia for Global Justice, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.

Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and PT. Freeport Indonesia Company.

Jurnal Ilmiah

Awaliyah, Siti. “Kontrak Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara” Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 2014.

Hertanto, Ari Wahyudi. “Kontrak Karya: Suatu Kajian Hukum Keperdataan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Hukum. 2008.

Redi, Ahmad. “Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan UUD NRI 1945”. Jurnal Konstitusi. 2016.

Made Ester Ida Oka Patty, “Pelaksanaan Kontrak Karya Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perseoran Terbatas (PT) Avocet Bolaang Mongondow” Thesis Program Pascasarjana Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Dipenogoro Semarang, 2008.

Maulidiah Maskat, “Penyesuaian Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”. Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.

Website

http://www.bisnis.com/articles/renegosiasi-kontrak-tambang-kok-lamban/ diakses pada tanggal 02 April 2017, pada pukul 10.45 WIB.

http://finance.detik.com/read/2011/09/27/064055/1730998/4/freeport-tolak-kontraknya-diutak-atik-pemerintah diakses pada tanggal 04 September 2017, pada pukul 12.13 WIB.

http://www.ptfi.com/about/history.asp diakses pada tanggal 02 April 2017, pada pukul 11.55 WIB.

http://www.investor.co.id/home/kedudukan-negara-dalam-penyelenggaraan-pertambangan/22531 diakses diakses pada tanggal 18 Oktober 2018, pada pukul 01.30 WIB.

http://www.kbbi.web.id/divestasi/ diakses pada tanggal 22 September 2018, pada pukul 09.10 WIB.

http://id.m.wikipedia,org/wiki/Freeport_Indonesia/ diakses pada tanggal 02 September 2019, pada pukul 02.20 WIB.

http://id.m.wikipedia,org/wiki/Freeport_Indonesia/ diakses pada tanggal 03 September 2019, pada pukul 03.00 WIB.

http://.id.m.wikipedia.org/wiki/Negara_berdaulat/ diakses pada tanggal 03 September 2019, pada pukul 03.45 WIB




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i4.14613 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.