Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pada Perusahaan Swasta

Ade Ansah Muhamad Fauzi, Muhammad Yasir

Abstract


Abstract

Private companies have the responsibility to employ persons with disabilities, as stipulated in Article 53 of Law Number 8 of 2016 that private companies are required to employ 1% of workers with disabilities out of the total number of workers. This responsibility is not limited to only employing people with disabilities, but there are other obligations that must be done by the company, in order to provide decent and decent work for persons with disabilities. These obligations include providing job security, promoting promotions and providing accessibility to persons with disabilities.

Keywords: Responsibility, Company, Persons with Disabilities

 

Keywords


Tanggung Jawab, Perusahaan, Penyandang Disabilitas.

References


Buku & Jurnal

Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan: Dinamika dan kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Ais, Chatamarrasjid. Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing the Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.

Aji, Abdul Latief Danu dan Tiyas Nur Haryani. “Diversitas Dalam Dunia Kerja; Peluang dan Tantangan bagi Disabilitas”, Spirit Publik, 12, 2 (2017).

Apeldoorn, Van. Pengantar Ilmu Hukum cet. 2, Jakarta: Pradnya Pratama, 1990.

Asyhadie, H. Zaeni dan Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan dan kepailitan, Jakarta: Erlangga, 2012.

Fuady, Munir Pengantar Hukum Bisnis cet. 4, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

Hamidi, Jazim. “Perlindungan Hukum Terhadap Disablitas Dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan Dan Pekerjaan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24, 4 (2016).

Internasional Labour Organization, Pengelolaan Disabilitas Di Tempat Kerja, Jakarta: ILO, 2013.

International Labour Organization, Mewujudkan Peluang Kerja yang Setara bagi Para Penyandang Disabilitas Melalui Perundang-Undangan: Pelaksanaan, Jakarta: ILO, 2013.

Kansil, Cst, dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Jala Permata, 2009.

Kusumawati, Mustika Prabaningrum, “Peranan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Acces To Justice Bagi Orang Miskin”, Arena Hukum, 9, 2 (Agustus, 2016).

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Laporan Akhir Memetakan Penyandang Disabilitas (PD) di Pasar Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta: ILO, 2017.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Muhtadi, Budiyono. Ade Arief Firmansyah, “Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren Dalam Undang-undanfg Pemerintah Daerah”. Kanul Jurnal Ilmu Hukum, 67, XVII (2015).

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017)

Muhtaj, Majda El. Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Mulhadi. Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Badan Usada di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.

Nawawi, Barda. Kapita Selekta Hukum Pudana cet. 3, Bandung: Citra Aditya, 2013.

Notonegoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Pancoran Tujuh Bina Aksara, 1971.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2008.

Rawl, John, A Theory Of Justice. Penerjemah Uzair dan Heru Prasetyo. Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2011.

S, Salim H dan Erlia Septiani Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi cet. 1, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Saifuddin, “Akses Keadilan Bagi Anak”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 54, XIII (Agustus, 2011).

Santoso, H. M Agus. Hukum, Moral dan Keadilan: Sebuah Pendekatan Filsafat cet. 1, Jakarta : Prenadamedia Group, 2012.

Shaleh, Ismail. “Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan Di Semarang”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20, 1 (2018).

Sibuea, Haris Y. P. “Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol”, Negara Hukum, 7, 1 (Juni, 2016).

Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial, Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.

Silondae, Arus Akbar dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok Hukum Bisnis cet. 4, Jakarta: Salemba Empat, 2014.

Soekanto, Soejono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Soekanto, Soejono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers,m,. 1982.

Soekanto, Soejono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif suatu TInjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuha, Jakarta; Djambatan, 1999.

Soeroso ,R. Pengantar Ilmu Hukum cet. 14, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Penelitian Hukum”, Fiat Justisia Jurnal Hukum, 8, 1 (Januari-Maret, 2014).

Sutantya R.T dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet.akan Keempat, 1996.

Syah, Mudakir Iskandar. Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan cet. 1, Jakarta: PT. Tatanusa, 2017.

Uwiyono, Aloysius, dkk. Asas-asas Hukum Perburuhan cet. 2, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2014.

Wantu, France M. “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, 19, 3 (Oktober, 2007).

Wijaya, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum, 14, 2 (Mei, 2014).

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformas cet. 3, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Windari, Ratna Artha. Pengantar Hukum Indonesia cet. 1, Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2017.

Wiyono, Eka Hadi. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Jakarta: Akar Media, 2007.

Yunita, Eka, dkk. “Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Imolementasi Convention On The Rights Of Person With Disabilities (CPRD) Dalam Bidang Pendidikan”. Integralistik, 1, XXVIII (2018).

Zein, F. "Legislation Fatwa National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama (DSN-MUI) In the State Economic Policy," Jurnal Cita Hukum, Volume 6, No. 1 (2018).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Artikel Koran

Catatan Pemerintah, Sebanyak 414.222 Penyandang Disabilitas Butuh Kerja, Jaringan Pemberitaan Pemerintah, 11 April 2018.

Cerita Penyandang Disabilitas yang Terharu Terima SK-CPNS dari Ganjar, Kompas, 29 Maret 2019.

Indonesia Memiliki 12 Persen Penyandan Disabilitas, Republika , 16 Desember 2016.




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v1i5.13908 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.