Penegakan Hukum Pemalsuan Data Pada E-Commerce Dalam Sistem Multi Level Marketing Perusahaan PT. Mulia Rejeki Waterindo

Gladyswidya Wiratamia, Umar Al Haddad, Tresia Elda

Abstract


Abstract

Electronic crime is an act that can be ensnared by the Information and Electronic Law. This study explains the extent to which the ITE Law provides legal protection for e-commerce users and presents a solution to meet the compensation for the victims of the crime of falsification of electronic data in the case of PT. NOBLE REJEKI WATERINDO. The approach used in this research is juridical normative through library research with qualitative research methods. The results of this study indicate that legal protection for e-commerce users under the ITE Law can be strengthened by making electronic contracts. For the fulfillment of victims' compensation in the case of PT. MULIA REJEKI WATERINDO can go through a civil suit or a request for restitution. This is because in the final decision of the case the application for compensation compensation was not submitted.

Keywords: Law Enforcement, Crime, Data Counterfeiting, E-commerce, Multi Level Marketing


Keywords


Law Enforcement, Crime, Data Counterfeiting, E-commerce, Multi Level Marketing

References


Daftar Pustaka

Anwar, Moch. H.A.K. Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II. Bandung: Alumni, 1980.

Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Persada, 2005.

Basuki, Sulistyo. Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya Sastra, 2006.

Chaerudin et al. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Editama, 2008.

Eddyono, Supriyadi Widodo et.al. Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban,

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Kolip, Usman dan Elly M. Setiadi. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana, 2011.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Margono. Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineke Cipta, 1997.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. Ke-2. Jakarta: Kencana, 2008.

Maskun. Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar. Jakarta: KENCANA Prenada Media Grup, 2014.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017)

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2002.

Muladi; & Badar Nawawi Arief. Pidana dan Pemidanaan. Semarang: Badan Penyedia Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1984.

Rahardjo, Agus. Cyber crime Pemahaman Umum dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Raharjo, Satjipto. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Ramli, Ahmad M. Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2004.

Salim, H. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Santoso, Benny. All About MLM: Memahami Lebih Jauh MLM dan Pernak-Perniknya. Yogyakarta: Andi Publisher, 2006.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Subekti. Peranan Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa,1960.

Sugandhi, R. KUHP dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1981.

Suyanto, M. Strategi Periklanan pada E-Commerce Perusahaan Top Dunia. Yogyakarta: Andi , 2003.

Syarifin, Pipin. Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Wigjosoebroto, Soetandyo. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam HuMa, 2002.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar 1945. n.d.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). n.d.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. n.d.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Jurnal :

Rohandi, Acep. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional”. Ecodemica, 2015.

Sumenge, Melisa Monica. “Penipuan Menggunakan Intenet Berupa Jual Beli Online.” Lex Crime, 2013.

Setyawati, Desy Ary dkk. “Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik”. Syiah Kuala Law Journal. 2017.

Tampi, Butje. “KUHAP dan Pengaturan Ganti Rugi Pihak Korban Dalam Peradilan Pidana.” Edisi Khusus, 2014.

Yanti, Riska. “Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut (Studi Kasus Nomor 55/Pid.B/2010/PN.Palu).” Jurnal Hukum Legal Opinion, 2013.

Internet :

Prabowo, Andika. Sindonews.com. 2013. Usai sidang, Handojo ditangkap Polres Bogor. (https://daerah.sindonews.com/read/781150/22/usai-sidang-handojo-ditangkap-polres-bogor-1378766370 di akses pada 29 April 2019 pukul 14.39 WIB)




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v1i4.12181 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.