Praktik Pengawasan Etika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Nur Habibi

Abstract


Abstract: The Practice of Ethics Oversight in Indonesian Parliament. Court of Parliament's internal ethics is the realization of public oversight that is regulated in the House of Representatives. The existence of these institutions is necessary because the basic theory of representation associated with community control. If there are complaints, violations of ethics and morals to be held and the proceedings had already agreed in the rules. This is different if the question of law as an object of reporting, because the realm of trial also different. The substance of the articles that entrap offenders vary widely and include violations of administrative rules, orderly duties and obligations. Judicial ethics and morals is formed so that embodiment of the principles of good governance and applicable by legislators as expected the Constitution of the Republic of Indonesia and related legislation.

 

Abstrak: Praktik Pengawasan Etika DPR-RI. Pengadilan etika internal DPRRI merupakan realisasi pengawasan publik yang diatur dalam peraturan DPR-RI. Keberadaan lembaga ini sangat diperlukan karena teori dasar perwakilan terkait dengan kontrol masyarakat. Jika ada pengaduan, pelanggaran etika dan moral akan digelar dan proses pengadilannya pun sudah disepakati dalam peraturan. Hal ini berbeda jika persoalan hukum sebagai obyek pelaporannya, karena ranah pengadilannya juga berbeda. Subtansi pasal-pasal yang menjerat pelanggarnya sangat bervariasi, diantaranya pelanggaran tata tertib administrasi, tertib menjalankan tugas dan kewajiban. Peradilan etika dan moral ini dibentuk agar perwujudan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik dan benar dapat diterapkan oleh legislator sesuai harapan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

 

DOI: 10.15408/jch.v1i1.1447


Keywords


Ethics, Oversight, House Oversight and Ethics Council

Full Text:

PDF

References


Al-Rasyid, Harun. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR, (Jakarta: UI-Pres, 2004), Cet. Ke-1.

Arfawie, Nuktoh. Teori Negara Hukum, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), Cet. Ke-1.

Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara-Fakultas Hukum- Penulisan, 2005), cet. Ke-2.

Ashari, Eddy Topo dan Fernanda, Desi. Membangun Kepemerintahan yang Baik Bahan Ajar Diklatpim Tingkat III, (Jakarta: LAN RI, 2001).

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005), Cet. Ke- 1.

Azhary, M.Tahir. Negara Hukum, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), Cet. Ke-1.

Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqasid al-Syari’ah Menurut al-Syatibi, cet. 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996).

Djazuli, H.A.Fiqh Siyasah, cet. 1, (Jakarta: Prenada Media, 2003).

Eddy dan Desi, Membangun Kepemerintahan yang Baik, (Jakarta: Depkum Ham, Bahan Ajar diklatpim Tingkat III 2006).

Ensiklopedi Hukum Islam, ”Maqasid al-Syari’ah”,(Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1976), Jilid. 3.

Garner, Bryan A. Thomson, Blacks Law Dictionary. (St. Paul: Eight edition, 2004).

Gilissen, Jhon. Sejarah Hukum Suatu Pengantar, [An Introduction History of Law], diterjemahkan oleh Freddy Tengker, cet. 1, (Bandung: Refika Aditama, 2005).

Hanafie, A. Ushul Fiqh, cet. 14, (Jakarta: Widjaya, 2001 ).

Pulungan, J.Suyuthi. Prinsip-Prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandangan Al-Qur’an, cet. 2, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996).

Remmelink, Jan. Hukum Pidana, cet. 1, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003).

Robinson, Dave. Chiris Garrat, Mengenal Etika; For Beginner, (Bandung : Mizan, 1999), Cet. Ke-3.

Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan yang baik), Cet. 1, (Bandung: CV Mandar Maju, 2004).

Sekretariat Jenderal DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1999-2004, (Jakarta: Sekjen DPR-RI, 1999).

Setiardja, A. Gunawan. Dialektika Hukum Dan Moral, cet. 1, (Yogyakarta: Kanisius, 1990).

Soemantri, Sri. Lembaga Negara dan Start Auuxilairy Bodies dalam Sistem Ketatanegaran Menurut UUD 1945.

Sukardja, Ahmad. Piagam Madinah dan UUD 1945, cet. 1, (Jakarta: UI Press, 1995).

Tanya, Bernard L. dkk, Teori Hukum, cet. 3, (Yogyakarta; Genta Publishing, 2010).

Thaib, Dahlan. dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), Cet. Ke-1.

Thomshon, Denis F. Etika Politik Pejabat Negara, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996).

Perundangan;

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang

MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Republik Indonesia, Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Republik Indonesia, Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPR-RI.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1447 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International