Sikap Bijak Generasi Penerus Menghadapi Krisis Kepemimpinan Dalam Pemilu

Authors

  • Mila Rosandi

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v2i1.8176

Abstract

Mewujudkan pelaksanaan kedaulatan rakyat salah satunya diberikan sarana yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Penyelenggaraan Pemilu diatur dalam UU No.15 Tahun 2011, bahwasanya Pasal 1 angka 1 berbunyi Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2018-06-09

Issue

Section

Articles