Legitimasi Hadis Pelarangan Penggunaan Alkohol dalam Pengobatan

Authors

  • Muhamad Ikhwan Lukmanudin Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.15408/quhas.v4i1.2284

Keywords:

Alkohol, Etanol, Halal, Haram

Abstract

Tulisan ini membuktikan kebenaran hadis pelarangan penggunaan alkohol dalam pengobatan. Alkohol tidak memberikan kemanfaatan, justru dapat menimbulkan bahaya.

Tulisan dilakukan secara eksperimental dengan menganalisis kadar etanol secara kuantitatif. Hasilnya dibahas secara normatif melalui pendekatan prespektif ulama terkait kehalalan atau keharamannya dan prespektif farmasis terkait manfaat serta bahayanya.

Sumber data primer dalam penelitian ini adalah dua obat liquid berlabel halal yaitu, obat herbal x dan non herbal y.

Kesimpulan tulisan ini bahwa obat liquid non herbal y pada sampel (n=16) teridentifikasi alkohol (etanol) dengan kadar ±2% dan obat liquid herbal x pada sampel (n=16) tidak mengandung alkohol. Oleh karena itu, obat liquid non herbal y diharamkan dan ‘illat daruratnya hilang dengan adanya obat liquid herbal x yang terbukti halal sebagai alternatif.

Author Biography

  • Muhamad Ikhwan Lukmanudin, Universitas Pamulang
    Dosen Fakultas Ilmu Kedokteran

Downloads

Published

2015-07-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Legitimasi Hadis Pelarangan Penggunaan Alkohol dalam Pengobatan. (2015). JOURNAL OF QUR’AN AND HADITH STUDIES, 4(1), 79-101. https://doi.org/10.15408/quhas.v4i1.2284