Penerapan Prinsip Independence of Judiciary Dalam Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Implementation of The Principle of Independence of Judiciary in The Supervision of Judges by The Judicial Commission Based on Law Number 18 of 2011 concerning Amendments to Law Number 22 of 2004 concerning The Judicial Commission
Abstract
Penelitian ini membahas pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Meskipun hakim memiliki kekuasaan besar, pengawasan yang efektif penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas peradilan. Fokus utama penelitian adalah bagaimana pengawasan dapat dijalankan tanpa mengganggu prinsip Independence of Judiciary dan tetap menjaga kehormatan hakim, mengingat adanya kendala hubungan dengan Mahkamah Agung serta terbatasnya mekanisme sanksi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman dalam pengawasan oleh Komisi Yudisial serta mengevaluasi efektivitasnya. Penelitian juga mengidentifikasi kendala yuridis dan politis dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Komisi Yudisial memiliki kewenangan, pelaksanaannya sering terhambat oleh konflik kelembagaan dan keterbatasan sanksi. Pengawasan terkadang dianggap bertentangan dengan prinsip independensi hakim. Namun, dengan koordinasi yang lebih harmonis antar lembaga, pengawasan eksternal tetap dapat berjalan efektif tanpa mengurangi independensi peradilan.
This study discusses the supervision of judges by the Judicial Commission based on Law Number 18 of 2011, which amended Law Number 22 of 2004. Although judges hold significant authority, effective supervision is essential to maintain the integrity and accountability of the judiciary. The main focus is how such supervision can be carried out without violating the principle of judicial independence and while preserving the dignity of judges, considering the strained relationship with the Supreme Court and limited sanction mechanisms. The purpose of this study is to analyze the application of the principle of judicial independence in the Judicial Commission’s supervision and to evaluate its effectiveness. It also identifies legal and political constraints in its implementation. The findings show that although the Judicial Commission has supervisory authority, implementation is often hindered by institutional conflicts and limited sanctioning power. Supervision is sometimes perceived as conflicting with judicial independence. However, with more harmonious coordination between institutions, external oversight can still be effectively conducted without diminishing judicial independence.
Full Text:
PDFReferences
BUKU :
Ali, M. Independensi Peradilan. Jakarta: Penerbit Hukum, 2020.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Negara Hukum. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MK RI, 2006.
Goesniadhie, Kusnu S. Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan (Lex Specialis Suatu Masalah). Surabaya: JPBooks, 2006.
Hadi, Sutrisno. Metode Penelitian Research. Cet. ke-3. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 2008.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Sistem Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum dan Struktur Negara. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Kompas, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2006.
Rahardjo, S. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Stevens, Robert. The Independence of the Judiciary. Oxford: Oxford University Press, 1993.
Subekti, R. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung: Menjaga Integritas Peradilan. Jakarta: Penerbit Hukum Nasional, 2015.
Sujatmiko, R. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman: Perspektif Teoritis dan Praktis. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sriwahyuni, Euis. Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Negara Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Taufik, M. Pengawasan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3I, 2012.
ARTIKEL JURNAL :
Basarah, Ahmad. “Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State`s Organ Dalam Struktur
Ketatanegaraan”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43, Januari 2014.
Haryanto, Yulius. “Pengawasan terhadap Perilaku Hakim oleh Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 2, 2020, hlm. 120–135.
Setiawan, Hendrikus A. “Komisi Yudisial dan Penegakan Etika Hakim: Studi Kasus di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, 2019, hlm. 80–95.
Taufik, A. M. “Pengawasan Komisi Yudisial dan Upaya Meningkatkan Transparansi Peradilan”, Jurnal Peradilan dan Hukum, Vol. 8, No. 4, 2021, hlm. 150–167.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.48343
Refbacks
- There are currently no refbacks.