Penyelesaian Sengketa Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Adat (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Kbr)
DOI:
https://doi.org/10.15408/ulr.v3i1.41210Abstract
Artikel jurnal ini membahas upaya penyelesaian sengketa pengajuan pembatalan sepihak terhadap perjanjian pengikatan jual beli melalui jalur litigasi, dengan rincian fokus pembahasan yaitu; a) Apa penyelesaian yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru terhadap sengketa pembatalan sepihak?; b) Apa pertimbangan Majelis Hakim dalam merumuskan penilaian dan keputusan pada permasalahan pembatalan sepihak memenuhi unsur keadilan? Untuk memperjelas fokus pembahasan peneliti mengkaji secara khusus pada Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Kbr. Peneliti akan mengkaji dan mendeskripsikan permasalahan dalam penelitian ini dengan metode penelitian yuridis dengan berfokus pada penerapan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan suatu permasalahan dengan menggunakan pendekatan yuridis. Bahan hukum yang menjadi sumber data dalam penelitian ini terdapat pada Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Kbr yang didapat dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi dokumen. Melalui studi kepustakaan (library research), peneliti mengumpulkan data untuk dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Adapun beberapa poin menarik yang menjadi hasil penelitian ini bahwa pembatalan suatu kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian pendahuluan harus tetap berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan. Berkenaan dengan perwujudan dalam penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda terdapat dalam kesepakatan yang dibuat atas dasar kehendak yang sah dan sesuai dengan hukum positif dan hukum adat yang berlaku harus diperhatikan dalam melakukan pengalihan hak atas tanah adat.References
Buku
Aburaera, Sukarno, Muhadar, dan Maskun. Filsafat Hukum: Teori dan Praktik. Cet. 5.
PT Balebat Dedikasi Prima, 2017.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak
Komersial. Cet. 4. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2014.
Kusuma, I Made Hendra. Problematik Notaris Dalam Praktik (Kumpulan Makalah). Ed
Bandung: PT Alumni, 2019.
Maiyestati. Metode Penelitian Hukum. Ed 1. Sumatra Barat: LPPM Universitas Bung
Hatta, 2022.
Miru, Ahmadi, dan Sakka Pati. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai
BW. Ed 1. PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Suma, Muhammad Amin, Djawahir Hejazziey, Ria Safitri, dan M. Yasir. Hukum
Perikatan. Ciputat: Program Studi Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta, 2012.
Jurnal Ilmiah
Paramita, Arina Ratna, Yunanto, dan Dewi Hendrawati. “Wanprestasi Dalam
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Penelitian pada
Pengembang Kota Semarang).” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).
Weydekamp, Gerry R. “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan
Melawan Hukum.” Lex Privatum 1, no. No. 4 (2013).
Yuhaldi. “Falsafah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah dan Implikasinya
dalam Bimbingan Konseling.” Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial
Humaniora (KAGANGA) 5, no. No. 2 (2022).
Putusan Hakim
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan
Pengadilan Negeri
Koto Baru Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Kbr.