Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi Perdagangan Elektronik Melalui Pembayaran Tunai di Tempat

Eko Budi Cahyono, Ismail Hasani, Fathudin Kalimas

Abstract


Penelitian ini menganalisis mengenai bentuk perlindungan hukum yang diterima oleh konsumen dalam menjalankan jual-beli online melalui metode pembayaran CoD (cash on delivery) pada aplikasi Shopee terutama mengenai bagaimana perlindungan terhadap hak konsumen yang berkaitan dengan mekanisme komplain dan alur penyelesaian masalah tersebut. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana melakukan perlindungan yang didapat konsumen pada saat melakukan komplain baik yang diterima atau tidak serta untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menyelesaikan perkara pembayaran cod tersebut. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif empiris dengan menjadikan objek kajian melalui pendekatan kasus pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktek transaksi ecommerce melalui pembayaran cod pada aplikasi Shopee ini masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen terutama mengenai informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, sehingga memudahkan untuk melakukan penyelesaian terhadap kasus yang dialami. Peraturan perundang-undangan dan aplikasi Shopee itu sendiri telah mengatur tata cara bertransaksi dengan metode pembayaran cod dengan baik dan benar untuk melindungi kepentingan para pihak yang melakukan transaksi tersebut, akan tetapi karena masih kurangnya informasi yang didapat oleh para pihak sehingga menyebabkan timbulnya suatu masalah

Full Text:

PDF

References


Buku:

Oktora, Rizqy, dkk. Statistik e-Commerce 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2022.

Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Pertama. Jakarta:Kencana, 2018

Jurnal:

Al Irsyad, Rahadian Irhamil Haqqi dan Anang Dony Irawan. “Perlindungan Hukum Bagi

Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai.” Jurnal Education and

development, Vol. 10, No. 3, (2022)

Amelia, Rizky, et al. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di

Indonesia.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 12, No. 1, (2023)

Anggraeni, Dita, et al. “Problematika Budaya Hukum Konsumen Dalam Transaksi

Online.” Mu’amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 1, (2022)

Fachurrahman, Dika Agmar, et al. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Saat

Melakukan Transaksi Jual Beli Online.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law

and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 1, (2023)

Fitriah. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media

Sosial.” Solusi, Vol. 18, No. 3, (2020)

Jane, Stella Trixie dan Anna Maria Tri Anggraini. “Tanggung Jawab Merchant Shopee

Dalam Transaksi COD Menurut Hukum Perlindungan Konsumen.” Reformasi Hukum

Trisakti, Vol. 4, No. 1, (2022)

Khotimah, Cindy Aulia dan Jeumpa Crisan Chairunnisa. “Perlindungan Hukum Bagi

Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Online (E-Commerce).” BUSINESS LAW REVIEW,

Vol. 1, No. 1, (2016)

Mahesswari, Alya Anindita. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui

E-Commerce Lintas Negara.” Jurnal Education and development, Vol. 11, No. 2, (2023)

Pariadi, Deky. “Pengawasan E-Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan dan

Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, No.

, (2018)

Pradnyaswari, Ida Ayu Eka dan I Ketut Westra. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi

Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-Commerce.” Jurnal Kertha

Semaya, Vol. 8, No. 5, (2022)

Pranisa, Komang Srishti, et al. “Analisis Keabsahan Perjanjian Dalam Transaksi Elektronik

Melalui Media Facebook Advertising Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang No. 19

Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik.” e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan

Ganesha, Vol. 4, No. 2, (2021)

Putra, Setia. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli

Melalui E-Commerce.” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 2, (2014)

Putri, A.A. Bintang Evitayuni Purnama dan Edward Thomas Lamury Hadjon.

“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Elektronik Di

Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 11, (2014)

Ramadhona, Bella Citra dan Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma. “Perlindungan

Hukum Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi Elektronik.” Kertha

Semaya: Journal Ilmu Hukum, (2018)

Rizka dan M. Zaki Attirmidzi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistem

Transaksi Online Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jurnal

Supremasi, Vol. 12, No. 1, (2022)

Safiranita, Tasya, et al. “Aspek Hukum Platform E-commerce dalam Era Transformasi

Digital.” Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 24, No. 2, (2020)

Santosa, Sarah Judith Putri dan Asep Hakim Zakiran. “Pertanggungjawaban Penyedia

Jasa Layanan Elektronik Terhadap Pembatalan Tiket Online Secara Sepihak Kepada

Konsumen berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem

Elektronik.” Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 3. No. 1, (2023)

Sari, Ariella Gitta, et al. “Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara

Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif.” Jurnal Transparansi Hukum.

Setyawati, Desy Ary, et al. “Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab

Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik.” Syiah Kuala Law Journal, Vol. 1,

No. 3, (2017)

Silviasari. “Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi ECommerce Melalui Sistem Cash On Delivery.” Media of Law and Sharia, Vol. 1, No. 3,

(2020)

Sitompul, Meline Gerarita, et al. “Online Dispute Resolution (ODR): Prospek

Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Renaissance, Vol. 1, No. 02,

(2016)

Solikhin, Riyadus. “Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution

(ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia.” Padjadjaran

Law Review, Vol. 11, No. 1, (2023)

Tanjaya, Willy, et al. “Peran Pemerintah Terhadap Bisnis Online dan UMKM Era Covid-19

Berdasarkan Hukum Positif.” Jurnal Serambi Hukum, Vol. 15, No. 1, (2022)

Tektona, Rahmadi Indra. “Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Transaksi ECommerce Berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional.” Jurnal Supremasi, Vol. 6,

No. 2, (2016)

Artikel Webpage:

Annur. Cindy Mutia, Persentase Pelaku Usaha E-Commerce Menurut Metode

Pembayaran yang Sering Digunakan (2021), databoks.katadata, Desember 2022,

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/19/survei-mayoritas-pelaku-usahae-commerce-di-indonesia-gunakan-pembayaran-tunai-cod

Berita Bisnis, Cara Komplain Shopee Barang Tidak Sampai dan Cara Mengajukan

Pengembalian Dana, Kumparan.com, 7 September 2022, https://kumparan.com/beritabisnis/cara-komplain-shopee-barang-tidak-sampai-dan-cara-mengajukanpengembalian-dana-1ynzTP7f4Il/full

Onlinejek, Cara Mengajukan Komplain di Shopee Agar Pembeli Tidak Rugi, 15 Maret

, https://onlinejek.com/cara-mengajukan-komplain-di-shopee/

Qiscus, Mengapa Komplain dari Customer Baik untuk Perusahaan?, qiscus.com, 17 mei

, https://www.qiscus.com/id/blog/komplain-adalah/

Ramadhan. Fauzan, Pesanan Tidak Sesuai? Ini Cara Pengembalian Barang di Shopee!,

Shopee.co.id, 6 September 2022, https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/pesanan-tidaksesuai-ini-cara-pengembalian-barang-di-shopee/

Shopee, Kebijakan Pelayanan Pembeli, seller.shopee.co.id, 29 April 2022,

https://seller.shopee.co.id/edu/article/6857/Tentang-Pelayanan-Pembeli

Shopee, Bagaimana Pusat Resolusi Shopee Menangani Pengembalian Barang/Dana

Shopee Mall, help.shopee.co.id, https://help.shopee.co.id/portal/article/73242-[ProsesPengajuan-Banding]-Bagaimana-Pusat-Resolusi-Shopee-menangani-pengembalianbarang%2Fdana-Shopee-Mall%3F




DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v3i1.41207 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.