GIG ECONOMY DALAM ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0: URGENSI REGULASI PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN TERHADAP GIG WORKERS
Abstract
RUU Perlindungan Data Pribadi memang merupakan titik cerah dalam konteks regulasi perlindungan data pribadi. Namun demikian, RUU Perlindungan Data Pribadi masih memiliki beberapa hal yang belum diregulasi dengan baik, seperti tanggung jawab pribadi, yurisdiksi atas kasus perlindungan data pribadi yang terjadi di negara lain, perlindungan data pribadi yang melibatkan anak-anak, serta standar dalam proses pemusnahan data dan teknologi perlindungan data pribadi. Hal-hal ini seharusnya dipertimbangkan kembali sebelum RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan karena untuk mengubah suatu undang-undang dibutuhkan sebuah proses yang lama dan panjang sehingga akan sulit untuk mengejar hidup masyarakat yang berkembang pesat di era digital ini.
Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Revolusi Industri 4.0, Perlindungan Konsumen
References
Alya Shafira, Dewi Cahya Hapsari, Regina Cinda Gloria Sitanggang adalah mahasiswa Universitas Indonesia., Depok, Indonesia.
Setyo Nugroho, “Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan,” Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (2013).
Ismail Suny, “Kepastian Hukum Menuju Stabilitas Politik dan Ekonomi”, (Depok : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hlm. 70-71.
“Making Indonesia 4.0: Strategi RI Masuk Revolusi Industri Ke-4” https://www.kemenperin.go.id/artikel/18967/Making-Indonesia-4.0:-Strategi-RI-Masuki-Revolusi- Industri-Ke-4 (diakses pada tanggal 20 September 2019).
“The Impacts of the Fourth Industrial Revolution on Jobs and the Future of the Third Sector”, Northern Ireland Council for Voluntary Action (NICVA) https://www.nicva.org/sites/default/files/d7content/attachments- articles/the_impact_of_the_4th_industrial_revolution_on_jobs_and_the_sector.pdf (diakses pada tanggal 24 September 2019), hlm. 6.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, “Making Indonesia 4.0: Strategi...”, (diakses pada tanggal 20 September 2019.
Alex de Ruyter, Martyn Brown dan John Burgess, “Gig Work and The Fourth Industrial Revolution: Conceptual and Regulatory Challenges” , Journal of International Affairs 72, No. 1: 38-40.
Joshua Healy, Daniel Nicholson, dan Andreas Pekarek, “Should we take the gig economy seriously?” Labour & Industry: a journal of the social and economic relations of work, (2017) : 3
Klaus Schwab, “The Fourth Industrial Revolution: What It Means and How to Respond, , World Economic Forum, 14 Januari 2016, https://www.foreignaffairs.com/articles/2015-12-12/fourth-industrial-revolution, (diakses pada tanggal 20 September 2019).
Indonesia, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, UU No. 13 tahun 2003, LN No. 39 tahun 2003, TLN No. 4279, Ps. 1 ayat (2).
“EU Comission Proposal for a Council Recommendation on Access to Social Protection for Workers and Self-Employed COM,”World Employment Confederation, 2018, https://wecglobal.org/uploads/2019/07/2018_WECEU_Position-social-protection.pdf, (diakses pada 21 September 2019).
European Commission, “Access to Social Protection” https://ec.europa.eu/social/main.jsp?catId=1312 (diakses pada 3 Oktober 2019).
DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v1i1.17587 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.