Penetapan Awal Puasa dan 1 Syawal DI Kalangan Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah Pasca Reformasi Indonesia 1998-2023

Shofwat Zaini, Jajang Jahroni, Abdul Wahid Hasyim, H Nurhasan

Abstract


Penelitian ini membahas perbedaan penetapan awal bulan Hijriyah antara Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah dengan Pemerintah yang dalam metode penetapannya sama-sama menggunakan rukyat sebagai dasar penetapan awal bulan. Penelitian ini menggunakan metode historis. Pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan sumber primer berupa, wawancara dengan tokoh Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah, surat kabar elektronik yang sezaman, dan juga berita acara rukyat hilal. Dari penelitian ini ditemukan terjadi beberapa kali perbedaan hasil penetapan awal bulan Hijriyah antara Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah dengan Pemerintah. Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah antara Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah dan pemerintah disebabkan oleh perbedaan metode perhitungan posisi hilal. Perbedaan disebabkan karena Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah menggunakan beberapa metode perhitungan, dan apabila salah satu metode menunjukkan ketinggian hilal minimal 2°, maka rukyat dapat dilakukan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga mensyaratkan ketinggian hilal minimal 2°, tetapi hanya menggunakan metode hisab kontemporer dalam perhitungannya. Walaupun sering terjadi perbedaan akan tetapi hasil rukyat Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah tetap digunakan oleh masyarakat sekitar. Selain itu dalam menjaga supaya kegiatan rukyat hilal ini tetap terjaga dan juga sebagai dakwah Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah membuat program pelatihan baik untuk masyarakat umum ataupun para santri, dan juga rutin melaksanakan rukyat setiap awal bulan Hijriyah tidak terpaku hanya bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah saja.


Keywords


Hilal, Rukyat, Hisab, Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah, Cakung

Full Text: PDF

DOI: 10.15408/sh.v3i1.38815

Refbacks

  • There are currently no refbacks.