Sistem Waris Dalam Perspektif Islam dan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia

Afidah Wahyuni

Abstract


Abstract:
Inheritance law according to Islamic law is one part of family law (al-Ahwalus Syahsiyah). This science is very important to learn so that in the implementation of the division of inheritance there is no mistake and can be carried out as fairly as possible, because by studying the Islamic inheritance law for Muslims, will be able to fulfill the rights relating to inheritance after being abandoned by Muwarris (heir) and submitted to the heirs who have the right to receive it. Thus, one can avoid sin, namely not eating the property of people who are not their rights, because there is no fulfillment of Islamic law regarding inheritance. The inheritance legal system according to the Civil Code does not distinguish between sons and daughters, between husbands and wives, they have the right to inheritance, and the sons share sons and daughters, the part of a wife or husband is the same as the child. When linked to the hereditary system, the Civil Code adheres to a bilateral descent system, where each person connects himself to the descendants of his father and mother, meaning that heirs are entitled to inherit from the father if the father dies and has the right to inherit from the mother if the mother dies.
Keywords: Inheritance System, Islamic Law, Indonesian Legislatio

 

Abstrak:

Hukum Kewarisan menurut hukum Islam merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syahsiyah). Ilmu ini sangat penting dipelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta waris tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam bagi umat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta waris setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian, seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Sistem hukum kewarisan menurut KUHPerdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak terhadap harta warisan, dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak. Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUHPerdata menganut sistem keturunan bilateral, dimana setiap orang itu menghubungkan dirinya dengan keturunan ayah maupun ibunya, artinya ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal.

Kata Kunci: Sistem Waris, Hukum Islam, Perundang-undangan Indonesia

Full Text:

PDF

References


Abu Zahrah, Muhammad, Ahkam al-Tirkah wa al-Mawarits, Kairo: Dar al-Fikr al-`arabi, t.th.

Aji, Ahmad Mukri, Urgensi maslahat mursalah dalam dialektika pemikiran hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012

Afif, A.Wahab, Fiqh Mawaris, Serang: Yayasan Ulumul Quran,1994.

Bashori, Abu Hamzah Agus Hasan, “Relevansi Hukum Waris Islam Bias Isu Gender, Egalitarianisme, Pluralisme, dan HAM,” Cet. IX. t, tp: al- Sunnah, 2005.

Dja’far, Moh., Polemik Hukum Waris. Jakarata: Kencana Mas Publishing House, 2007.

Ghofur, Abdul Anshari, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: Tinta Mas, 1982.

Ismail, M. Shuhudi, Kaidah Keshahihan Sanad Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1988.

Jandi, al-, Muhammad al-Syahat, Al Mirats fi Syari`ah al-Islam, Kairo: Dar al-Fikr al-`arabi, t.th.

Karim, Muchit A., Probematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.

Lubis, Suhardi K dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam Lengkap dan Praktis. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Masalik, Mabadlul, Pengantar Ilmu Faroidh, terjemahan Iddatul Faridh, diterjemahkan oleh Dimayati Romli, Muhammad Ma’shum Zaini Al Hasyimy, Pasuruan: GBI, 1994.

Parman, Ali, Kewarisan dalam Al-Qur’an: Suatu Kajian Hukum dengan Pendekatan Tafsir Tematik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.

Pitlo, A., Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, Terjemahan M. Isa Arief. Jakarta: Intermasa, 1979.

Qurtubi, Sumanto Al, Era Baru Fiqh Indonesia, Yogyakarta: Cermin, 1999.

Ramulyono, M. Idris, Perbandingan Pelaksana Hukum Kewarisan Menurut KUH Perdata dan Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

__________, Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: IND-HILL, CO, 1984.

Suparman, Eman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, adat, dan BW. Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.

Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2004.

Thalib, Saajuti. Hukum Kewarisan Islam Indonesia. Cet. IV. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Usman, Suparman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUH Perdata (BW), Jakarta: Darul Ulum Press, 1993.

Washil, Nashr Farid Muhammad, Fiqh al-Mawarits wa al-Washiyyah fi al-syari`ah al-Islamiyyah: Dirasah Muqaranah, Iskandariyah: al-Maktab al-Taufiqiyyah, t.th.

Zahari, Ahmad, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam: Syafi`I, Hazairin dan KHI, Jakarta: PT. Gunung Agung, 1997.

Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa dilatuhu. cet IV. Damaskus: Daar al-Fikr, 2004.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9412 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.