Perlindungan Anak dan Hak Kesejahteraan Anak Dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002
Abstract
Perlindungan Anak dan Hak Kesejahteraan Anaktelah diatur olehberbagai kebijakan dan program, antara lain mulai dari Undang Undang Dasar1945, dimana anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh Negara. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anaktelah mengatur tentang hak anak yaitu “anak berhak atas kesejahteraan,perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalamkeluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembangdengan wajar”, dan tanggung jawab orangtua yaitu bahwa “orangtuabertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak.” Pada tahun 1990 Indonesiatelah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres 36/1990 padatanggal 25 Agustus 1990 dimana substansi inti dari KHA adalah adanya hakasasi yang dimiliki anak dan ada tanggung jawab Negara PemerintahMasyarakat dan Orang tua untuk kepentingan terbaik bagi anak agarmeningkatnya efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak secara optimal.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i2.7879 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.