Kasus Pelecehan Seksual Dalam Transportasi Umum Menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Iqbal Ramdhani

Abstract


Abstract.

The act of sexual harassment is not strange anymore and it has happened everywhere, in offices, supermarkets, tourist attractions, malls, and public transportation. Ironically, victims of sexual abuse are not only normal women, but also women with disabilities. Cases of sexual abuse in this case have been tried in the Central Jakarta District Court. Decision of the Central Jakarta District Court No. 753 / PID.B / 2014 / PN.JKT.PST. The Panel of Judges stated and determined that the defendant had been proven and convincingly guilty of committing a criminal offense set out in article 290 of the first Criminal Code in conjunction with article 55 paragraph (1) of the first Criminal Code. Then the judge sentenced him to 1 (one) year and 6 (six) months imprisonment.

Keywords: Sexual Harassment, Public Transportation, Jakarta Courts

 

Abstrak:

Tindakan pelecehan seksual sudah tidak aneh lagi dan sudah banyak terjadi dimana-mana, di kantor, supermarket, tempat wisata, mall, dan angkutan umum. Ironisnya korban pelecehan seksual itu tidak hanya perempuan normal, akan tetapi juga perempuan penyandang cacat. Kasus pelecehan seksual dalam hal ini sudah pernah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 753/PID.B/2014/PN.JKT.PST. Majelis Hakim menyatakan dan menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 290 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Kata Kunci: Pelecehan Seksual, Transportasi Umum, Pengadilan Jakarta


Full Text:

PDF

References


Adjis, A Adjis; dan Akasyah, Dudi. Kriminologi Syariah, Jakarta: Penerbit Rmbooks, 2007.

Aji, Ahmad Mukri. "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Positif Indonesia," dalam Salam; Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 4 No. 1 (2017).

Aji, Ahmad Mukri. "Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum)," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1 (2013).

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Ali, Zainuddin. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika 2006

Andrisman, Tri. Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Penerbit Unila 2009

Asmara, Romi. & Rasyid, M Laila. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Korban Kejahatan Kesusilaan Di Kota Lhokseumawe

Audah, Abdul Qadir, At Tasyri’ Al Jina’i Al Islami Juz 2

Bonger, W.A. Pengantar Kriminologi, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia 1977

Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada, 2005

D, Soedjono. Ilmu Jiwa Kejahatan, Bandung: Penerbit Karya Nusantara 1977

Dahlan, Abdul Azis dkk. Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve 2000

Djazuli, Ahmad. Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada 2000

Djubaedah, Neng. Pornografi dan Pornoaksi, ditinjau dari Hukum Islam, Bogor: Penerbit Kencana 2003

Faruq, Al Asadulloh. Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia 2009

Ghozali. Abdul Moqsit. Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan, Jakarta: Penerbit Rahima 2002

Gunawan, FX Rudi. Pelacur dan Politikus, Jakarta: Penerbit PT Pustaka Utama Grafiti 1997

Hakimi, Mohammad dkk. Membisu demi Harmoni, Kekerasan Terhadap Isteri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah Indonesia, Yogyakarta: Penerbit LPKGM-FK-UGM 2001

Hamzah, Andi, Delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam KUHP, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2011

Hamzah, Andi. KUHP dan KUHAP, Jakarta: Penerbit PT Rineka Cipta 2004

Helmi, Muhammad. “PENGADILAN KHUSUS KDRT: “Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)” JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 2 Number 2 (2 Desember 2014).

Ilyas, Hasyim. Orientasi Seksual dari Kajian Islam, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar IAIN Yogyakarta 2002

Jalaludin dkk. Pengantar Ilmu Jiwa Agama, Jakarta: Penerbit CV Pustaka 1989

Jamaa, La. “Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia” JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 2 Number 2 (2 Desember 2014).

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka 1988

Lamintang, P.A.F dan Lamintang Theo, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2009

Marpaung, Leden, Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya, Penerbit Sinar Grafika, 1996

Marzuki, Suparman. Pelecehan Seksual, Yogyakarta: Penerbit FH UI 1995

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Aneka Cipta 1993

Muladi dan Arif, Barda Nawawi. Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 1984

Munawir, A.W. Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Penerbit Pustaka Progresif 1997

Muthahhari, Murtadha. Etika Seksual Dalam Islam, Jakarta: Penerbit PT Lentera Basritama.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 21 Desember 1993

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana, Bandung: Penerbit PT Refika Aditama 2003

Qardhawi. Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam, Penerjemah Hamidy, Muamal, Surabaya: Penerbit Bina Mulya 1982

Ramadyan, Yayah. Pelecehan Seksual (Dilihat dari Kacamata Hukum Islam dan KUHP), Skripsi Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta.

Rohim, Nur. "Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 1 (1 June 2014).

Sabiq, Sayyid. Ringkasan Fikih Sunnah, Penerbit Beirut Publishing 2014

Saebani, Ahmad Beni. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit Pustaka Setia, 2008.

Sahetappy, J.E. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti 2007

Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam, Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Penerbit Gema Insani Press 2003

Setiardja. A Gunawan. Dialektika Hukum dan Moral, Yogyakarta: Penerbit Kanisius 1990

Siagian, Amrizal. Pengantar Studi Kriminologi, Perkembangan Pemikiran dan Teori Kriminologi, Jakarta: Penerbit Uin Jakarta Press 2013

Sianturi, S.R, dan Pangabean L. Mompang. Hukum Penitensia di Indonesia, Jakarta: Penerbit Gunung Mulia 1997

Soejono. & Abdurrahman H. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit PT. Rineka Cipta, 1999. Cet: ke-1.

Soekanto, Soerjono. Kriminologi Suatu Pengantar, Penerbit Ghalia Indah, 1986

Soesilo.R. Kriminologi, Pengetahuan Tentang Sebab-sebab Kejahatan, Bandung: PT Karya Nusantara 1985

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2004.

Suma, Muhammad Amin. Dkk. Pidana Islam di Indonesia, Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus, 2001.

Syarifuddin Hidayat, Asep. “Pengaruh Wacana Gender Dalam Pembangunan Hukum Keluarga di Indonesia” JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 1 Number 1 (1 Juni 2013).

Tongat. Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Malang: Penerbit UMM Press 2004

Undang-undang Penyandang Cacat No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

Wahdah,. Sanksi Pidana Pelecehan Seksual antar Anak Dibawah Umur Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta.

Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.

Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu Juz 7




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i1.7871 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.