Pengguna Jasa Angkutan Umum Jenis Angkot Di Jakarta Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Faris Satria Alam

Abstract


Abstract:

In reality, consumer as users and passenger’s public transportation (Angkot) have not received legal protection and maximum service that should be given regarding the application of minimum service standards. Besides, there are still problems related to public transportation service sector in the form of the decision of public transportation tariff that has not been matched by the availability of public transportation, the proper of public transportation and consumer safety from crime over public transportation. The result of this study explains that public transportation (Angkot) still has many weaknesses especially related to the implementation of minimum service standards.

Keywords: Public Transportation, Angkot, Consumer Protection.

 

Abstrak:

Konsumen sebagai pengguna jasa maupun penumpang angkutan umum jenis angkot pada realitasnya belum mendapat perlindungan hukum dan pelayanan maksimal yang seharusnya diberikan berupa penerapan standar pelayanan minimal. Disamping masih adanya persoalan mengenai sektor pelayanan angkutan umum berupa: penetapan tarif angkutan umum yang belum atau tidak diimbangi dengan ketersediaan jumlah angkutan umum; kelaikan kendaraan angkutan umum; dan keamanan konsumen dari kejahatan di atas kendaraan angkutan umum. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa selama ini pelayanan angkutan umum jenis angkot ini masih memiliki banyak kekurangan terutama menyangkut penerapan standar pelayanan minimal.

Kata Kunci: Angkutan Umum, Jenis Angkot, Perlindungan Konsumen.


Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Aji, Ahmad Mukri. Kontekstualisasi Ijtihad Dalam Diskursus Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2010.

Brotosusilo, Agus. et.al., Filsafat Hukum: Semester Genap Tahun Ajaran 2010/2011. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Kamaludin, Rustian. Ekonomi Transportasi. Padang: Ghalia Indonesia, 1986.

Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014).

Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana, 2011.

Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.

Muhammad, Abdulkadir. Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi. Yogyakarta:Penerbit Genta Press, 2007.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998.

Nurbaiti, Siti. Hukum Pengangkutan Darat : Jalan dan Kereta Api. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2009.

Rawls, John A. Theory of Justice. Revised Edition, Massachussetts The Belknap of Harvard University Press Cambridge, 1999.

Shofie, Yusuf. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.

Soekanto,Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta; Rajawali Press, 1995.

Soekanto,Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta; UI Press, 1986.

Susilo, Zumrotin K. Penyambung Lidah Konsumen. Cet. I. Jakarta: Puspa Swara, 1996.

Jurnal dan Penelitian

Wulandari, Benadetta T. Busway vs Kemacetan: Tinjauan Atas Hak Konsumen, Jurnal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta.

Artikel

Majalah Inovasi, Volume 10/XX/Maret 2008, “Reformasi Transportasi Publik di Jakarta: Sebuah Kisah Sukses”.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 81 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 560.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM. 10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 133.

Republik Indonesia. Peraturan Daerah, Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta, Lembaran Daerah Privinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2626/Pid.B/2011/PN.JKT.BAR

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1563/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1560/PID.B/2011/PN.Jkt.Sel

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1687/PID.B/2012/PN.JKT.PST

Internet

http://m.skalanews.com/baca/news/2/34/118658/megapolitan/kesadaran-supir-angkot-di-jakarta-masih-rendah.html diakses pada 18 September 2012

http://www.ylki.or.id/berlomba-mematikan-angkutan-umum.html diakses pada 15 September 2012

http://www.ylki.or.id/ subsidi-bbm-dan-nasib-angkutan-umum.html diakses pada 18 September 2012

www.dephub.go.id diakses pada 19 September 2012

Wawancara

Wawancara dengan Bapak Tulus Abadi, (Pengurus Harian YLKI dan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta) di Jakarta, Personal Interview, pada 12 April 2013.

Wawancara dengan Bapak Baihaqi, Selaku Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Personal Interview, pada 14 Juni 2013.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i2.7857 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.