Memperkuat Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Bingkai Negara Hukum
Abstract
Abstract:
The authority of the state is not powered by one person or one institution only, but also it should be a separation of power. The separation pf power from trias politica theory is difficult to be implemented because no other state body that untouchable. That is why the theory of distribution power developed become the check and balances theory. The development of check and balances theory is signed by the amandement UUD 1945. The goal of check and balances system is to maximize the function state body and to limit abuse of power. In fact, there is always conflict between state bodies because of their power and duty.
Keywords: Check and balances, state body, and conflict.
Abstrak:
Kekuasaan negara tidak terpusat pada satu orang atau lembaga saja, tetapi perlu adanya pemisahan kekuasaan (separation of power). Separation of power dari trias politica sebelumnya sulit terlaksana karena satu sama lain lembaga negara tidak mungkin tidak saling bersentuhan, sehingga berkembanglah menjadi teori pembagian kekuasaan (distribution of power) dan berujung dengan lahirnya teori checks and balances. Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang mengarah pada sistem checks and balances ditandai dengan adanya amandeman UUD 1945 yakni lembaga negara yang saling mengawasi dan mengimbangi lembaga negara lainnya. Tujuan checks and balances adalah memaksimalkan fungsi masing-masing lembaga negara dan membatasi kesewenang-wenangan lembaga negara. Pada kenyataanya, mulai ada ketegangan dan konflik antar lembaga negara yang diakibatkan lembaga negara tersebut merasa memiliki kekuatan yang sama.
Kata kunci: Checks and balances, lembaga negara, dan konflik.
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Hadjar, A. Fickar. ed. Pokok-pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: KRHN dan Kemitraan, 2003).
Schmitt, Carl. Constitutional Theory, Translated and edited by Jeffrey Seitzer, Duke University Press, Durham and London, 2008.
Roy, Crince le. Kekuasaan ke-empat Pengenalan Ulang, diterjemahkan oleh Soehardjo, (Semarang: 1981).
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum. Jakarta: Gramata Publishing, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).
Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.
Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014).
Prins, WF; Adisapoetra, R. Kosim. Pengantar Ilmu Hukum Adiminstrasi Negara. Jakarta: Pradnya Paramita,1983.
Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007).
Agusty, Rizza Zia; Siyo, Suryanto. “UUDNRI 1945 Lembaga Negara beserta Pimpinannya, peraturan perundang-undangan , dan kabinet trisakti.” (Jakarta: Visi Media, 2014).
Sekretariat Jenderal MPRR.I., Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR R.I. 2003).
Kamus, Artikel, dan lain-lain.
Black Law Dictionarry By Henry Campbel, (St. Paul: West Publishing Co., 1990).
Tempo, Selasa/30 September 2014, “SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada”, oleh Prihandoko.
Gatra News, Selasa/ 2 April 2013, “Korupsi dan Trias Politica”, oleh Abdul Aziz.
Kompas, 1 Maret 2015 diunduh pada tanggal 27 Oktober 2015 dari situs http://nasional.kompas.com/read/2015/03/01/19475521/Jimly.Kasus.Budi.Gunawan.Berhenti.Abraham.Samad.dan.Bambang.Widjojanto.Juga.Harus.Dihentikan.
http://www.jimlyschool.com/read/analisis/333/checks-and-balances-dan-judicial-review-dalam-legislasi-di-indonesia/ pada tanggal 27 Oktober 2015.
http://www.jimlyschool.com/read/analisis/333/checks-and-balances-dan-judicial-review-dalam-legislasi-di-indonesia/ pada tanggal 27 Oktober 2015
Antara News, Rabu/ 19 Agustus 2015 diunduh pada tanggal 27 Oktober 2015 dari situs http://www.antaranews.com/berita/513237/ma-tolak-rekomendasi-ky-soal-hakim-sarpin.
Hukum Online, Kamis/24 Agustus 2006, diunduh pada tanggal 27 Oktober 2015, pada situs http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15347/hakim-mk-tak-mau-diawasi-ky.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i2.7856 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.