The Relationship between Structural Poverty, Gangsterism, and Criminal Law Policy
Abstract
This study examines the complex relationship between structural poverty, the phenomenon of gangsterism, and the response of criminal law policy. Starting from the assumption that gangsterism is not a single symptom but rather a manifestation of social injustice, this study aims to analyse the roots of structural poverty that give rise to gangsterism, evaluate the effectiveness and fairness of criminal law policies that tend to be repressive, and offer alternative approaches that are more integrative and socially just. Using normative legal methodology with a sociological and critical approach, and supported by primary and secondary legal data, case studies, and qualitative analysis, this study finds that current criminal law policies tend to criminalise poverty without touching on the root of the problem. Initial conclusions indicate the urgency of reformulating criminal policies more responsive to the socio-economic context and oriented towards restorative justice and community empowerment.
Keywords: Structural Poverty; Gangsterism; Criminal Law; Social Justice; Criminalization
Abstrak
Penelitian ini mengkaji relasi kompleks antara kemiskinan struktural, fenomena premanisme, dan respons kebijakan hukum pidana. Berangkat dari asumsi bahwa premanisme bukanlah gejala tunggal melainkan manifestasi dari ketidakadilan sosial, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akar kemiskinan struktural yang melahirkan premanisme, mengevaluasi efektivitas dan keadilan kebijakan hukum pidana yang cenderung represif, serta menawarkan alternatif pendekatan yang lebih integratif dan berkeadilan sosial. Dengan menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis dan kritis, serta didukung oleh data bahan hukum primer dan sekunder, studi kasus, dan analisis kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa kebijakan hukum pidana saat ini cenderung mengkriminalisasi kemiskinan tanpa menyentuh akar masalah. Kesimpulan awal menunjukkan urgensi reformulasi kebijakan pidana yang lebih responsif terhadap konteks sosial-ekonomi dan berorientasi pada keadilan restoratif serta pemberdayaan masyarakat.
Kata Kunci: Kemiskinan Struktural; Premanisme; Hukum Pidana; Keadilan Sosial; Kriminalisasi
Full Text:
PDFReferences
Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Arief, B. N. (2021). Politik hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan yang berkeadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 535–552. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.2021.535-552
Harahap, A. (2020). Tantangan hukum dalam penanggulangan premanisme sebagai kejahatan sosial. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 45–58.
Harahap, D. A. (2020). Problematika penanganan premanisme dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(1), 45–60. https://doi.org/10.20473/jki.v16i1.2020.45-60
Hart, H.L.A. Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law. Oxford: Clarendon Press, 1968.
Hay, Douglas, Peter Linebaugh, John G. Rule, E.P. Thompson, and Cal Winslow. Albion's Fatal Tree: Crime and Society in Eighteenth-Century England. London: Allen Lane, 1975.
Lestari, N. A., & Prasetyo, H. (2021). Analisis ketimpangan dan kemiskinan di Indonesia dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 101–115. https://doi.org/10.22212/jekp.v12i2.2021.101-115
Maipita, I. (2019). Kemiskinan struktural dan pendekatan kebijakan ekonomi mikro di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 20(1), 1–15. https://doi.org/10.31289/jesp.v20i1.2794
Marzuki, P. M. (2020). Kriminalisasi dan keadilan sosial dalam kebijakan hukum pidana Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 113–128. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.443
Merton, Robert K. Social Theory and Social Structure. New York: Free Press, 1968.
Prakoso, A., & Nurdin, M. (2021). Politik hukum keamanan dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 231–245. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.2021
Quinney, Richard. Critique of Legal Order: Crime Control in Capitalist Society. Boston: Little, Brown, 1974.
Sen, Amartya. Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf, 1999.
Siregar, H. (2021). Pendekatan restoratif dalam penanggulangan premanisme: Perspektif keadilan sosial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 456–472. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art5
Suryono, A., & Kurniawan, T. (2021). Politik hukum pidana dalam penanggulangan premanisme di wilayah urban. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 287–304. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2935
Wijayanti, R. (2020). Urbanisasi dan kemiskinan: Studi kasus masyarakat marginal di pinggiran kota. Jurnal Sosiologi Kota, 8(1), 45–60. https://doi.org/10.22146/jsk.2020.45678
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i6.48007
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.