Analisa Yuridis Terhadap Putusan Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kritis Putusan Nomor: 43/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt)

Hendi Effendi, Junaidi Junaidi

Abstract


The repercussions or adverse consequences of narcotics might disrupt the community. The issues prompting this concern would escalate if we actively monitor the process and management of illicit narcotic drug trafficking to date. Addicts are essentially victims of substance misuse who contravene governmental restrictions, and they are all Indonesian nationals anticipated to contribute to the nation's recovery from its decline in many sectors. An intriguing aspect of narcotics legislation is the judge's jurisdiction to mandate rehabilitation for individuals proven to be drug addicts. The research employs a normative legal approach, examining the implementation of positive legal concepts or norms. The study concludes that the legal framework for drug addiction rehabilitation is founded on Article 1, number 16 of Law No. 35 of 2009 regarding narcotics. Medical rehabilitation is conducted in hospitals managed by government and private entities designated by the Minister of Health. Consequently, there is no longer any justification for addicts and victims of substance addiction to remain unrehabilitated.Keywords: Rehabilitation; Drug Addicts; Narcotics 

 

Abstrak

Dampak atau akibat buruk dari narkotika dapat meresahkan masyarakat. Persoalan yang menjadi pemicu kekhawatiran ini akan semakin besar apabila kita secara aktif melakukan pengawasan terhadap proses dan penanganan peredaran gelap narkotika selama ini. Para pecandu pada hakikatnya adalah korban penyalahgunaan zat yang melanggar larangan pemerintah, dan mereka semua adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemulihan bangsa dari keterpurukannya di berbagai sektor. Aspek menarik dari perundang-undangan narkotika adalah kewenangan hakim untuk memberikan mandat rehabilitasi bagi individu yang terbukti sebagai pecandu narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yaitu mengkaji penerapan konsep atau norma hukum positif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kerangka hukum rehabilitasi ketergantungan narkotika didasarkan pada Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi medis dilakukan di rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah dan badan swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pecandu dan korban ketergantungan zat untuk tidak direhabilitasi.

Kata Kunci: Rehabilitasi; Pecandu Narkoba; Narkotika


Full Text:

PDF

References


Buku dan Artikel Jurnal

Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum, Jakarta, PT. Toko Gunung Agung.

Alkostar, Artidjo. 2008. Dimensi Kebenaran dalam Putusan Hakim, Jakarta, Varia Peradilan 281.

Arief, Barda Nawawi. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arifin, Tatas Nur. 2013. Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional 2013 jurnal ilmiah.

Arifin, Tatas Nur. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.

Arifin, Tatas Nur. 2007. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.

Aro, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Balai Besar Rehabilitasi, 2015. Modul Magang Konselor Adiksi Tahap 2. (Bogor, Balai Besar Rehabilitasi.

Bambang, Sutiyoso. 2006. Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta, UII Press.

Bakhri, Syaiful. 2012. Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika(Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: gramata publishing.

Bakhri, Syaiful.2010. Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta, Total Media.

Bosu. 2012. Sendi - sendi Kriminologi, Surabaya, Usaha Nasional.

Dirdjosisworo, Soedjono. 1990. Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Bandung, Karya Nusantara.

Hamzah, Andi. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Yasrif Watampone.

Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Iskandar, Anang. 2019. Penegakan Hukum Narkotika, Rehabilitatif Terhadap Penyalahguna Dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar, Jakarta, Garamedia.

Ibrahim, Johnny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Bayumedia: Surabaya.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. 2005. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Kaligis, O.C. dan associates, 2011 Narkoba dan peradilannya di Iindonesia, Bandung:Pt alumni.

Kusumaatmadja, Mochtar. 2003. dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional. Bandung, Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Mardani, 2008. Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Mulyadi, Mahmud. 2008. Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S. 2003. Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mulyadi, Lilik. 2010 Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, Lilik. 2004. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Victimologi, (Jakarta: PT. Djambatan.

Moeljatno, 1987. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara.

Mansur, Dikdik M. Arif. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Makaro, Moh. Taufik. 2005. Tindak Pidana Narkotika, Bogor: Ghalia Indonesia.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1992.

Mulyadi, Lilik. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, Jakarta, Djambatan.

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Nadack, Wison. 1983. Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Bandung, Indonesia Publishing House.

Muhammad, Erwin. 2011. Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta, Pt Raja Grafindo Persada.

Nurhafifah dan Rahmiati, 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, (Banda Aceh, Jurnal Ilmu Hukum, No. 66. Fakultas Hukum, UNSYIAH.

Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Bandung, Penerbit PT. Eresco.

Poernomo, Bambang. 1992. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Prakoso, Djoko., Bambang Riyadi Lani dan Mukhsin, 1987. Kejahatan- Kejahatan Yang Merugikan Dan Membahayakan Negara, Jakarta, Bina Aksara. 1987.

Partodihardjo, Subagyo. 2004. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Jakarta, Esensi..

Permana, LH. 2016. Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan, Lampung, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2016.

Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015.

Rasyid, Raihan A. 1998. Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Redaksi Badan Penerbit Alda Jakarta, 1985. Menanggulangi Bahaya Narkotika, Cetakan Pertama, Jakarta, Alda Jakarta.

Rahayu, Yusti Probowati. 2005. Diballik Putusan Hakim, Surabaya, Srikandi, 2005.

Syamsudin, M. 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada..

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana (Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba), Bandung, Mandar Maju.

Siahaan, Maruar. 2011. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Sunarso, Siswanto. 2015. Filsafat Hukum Pidana, Jakarta, Rajawali Pers.

Soerjono. D. 1976. Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia, Bandung, PT. Karya Nusantara

Soekanto, Soerjono, 2004. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Satgas Luhpen Narkotika Mabes POLRI, 2001. Penanggulangan Penyalahgunaan Bahaya Narkotika, Psikologis, Medis, Religius, Jakarta, Dit. Binmas POLRI.

Syamsudin, M. 2012. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Jakarta, Kencana.

Waluyo, Bambang. 2012. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Jakarta: Sinar grafika.

Wijaya, A.W. 1985. Masalah Kenakan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Bandung, Armico.

Widati, Sri. 1984. Rehabilitasi Sosial Psikologis, Bandung, PLB FIP IKIP, 1984.

Wisnubroto, Aloysius. 1997. Hakim dan Peradilan di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian), Yogyakarta, Universitas Atma Jaya.

Wiratmo, Siswo 1990. Pengantar Ilmu Hukum, Yogykarta, FH. UII

Yamin, Muhammad. 2012. Tindak Pidana Khusus, Bandung, Pustaka Setia. Zulfa, Eva Achjani., Anugrah Rizki Akbar & Zakky Ikhsan Samad, 2017. Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, Depok, Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-Undangan

UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran Jaksa Agung No.SE-002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kelembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

PERBER (Peraturan Bersama) No 10 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

PERBER No 01 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (1)




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.42411 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.