Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Syaiful Bahri, Muh Nasir

Abstract


Sexual abuse, particularly against kids, is a grave issue due to its profound physical and psychological repercussions. Despite the existence of legislative frameworks like the Criminal Code and the Child Protection Law, implementation and enforcement encounter obstacles include insufficient proof and societal stigma. The case study of Case Number 1091/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr exemplifies endeavors to uphold the law against offenders of child sexual exploitation, highlighting the necessity to enhance legislation and public awareness for more effective and equitable management of sexual abuse. The judge's ruling indicated that the defendant, Muhammad Fatih Mujahid, was conclusively found guilty of engaging in the economic and/or sexual exploitation of children. The defendant received a term of 7 years and 6 months in prison, along with a fine of 100 million rupiah. If the fine remains unpaid, it will be substituted by a three-month prison sentence. The government must enhance initiatives to fortify legislation and policies that are more efficacious in preventing and addressing instances of child sexual abuse. This entails informing the public of children's rights and the legal ramifications of maltreatment.Keywords: Sexual Abuse; Children; Criminal Acts Abstrak

Pelecehan seksual, khususnya terhadap anak-anak, merupakan masalah serius karena dampak fisik dan psikologisnya yang mendalam. Meskipun telah ada kerangka legislatif seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak, implementasi dan penegakannya menghadapi kendala termasuk bukti yang tidak memadai dan stigma masyarakat. Studi kasus Nomor 1091/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr merupakan contoh upaya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku eksploitasi seksual anak, yang menyoroti perlunya peningkatan legislasi dan kesadaran publik untuk pengelolaan pelecehan seksual yang lebih efektif dan adil. Putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa, Muhammad Fatih Mujahid, secara meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak-anak. Terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, beserta denda 100 juta rupiah. Jika denda tetap tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan. Pemerintah harus meningkatkan inisiatif untuk memperkuat undang-undang dan kebijakan yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual anak. Hal ini mencakup pemberian informasi kepada masyarakat tentang hak-hak anak dan konsekuensi hukum dari penganiayaan.

Kata Kunci : Pelecehan Seksual; Anak; Tindak Pidana.


Full Text:

PDF

References


Ariman, R., & Raghib, F. (2016). Hukum pidana. Setara Press.

Chazawi, A. (2007). Tindakan pidana mengenai kesopanan. PT. Raja Grafindo Persada.

Gorda, T. R. (2017). Hukum perlindungan anak korban pedofilia. Setara Press.

Gosita, A. (2009). Perlindungan anak. Mandar Maju.

Hamzah, A. (2004). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Harjon, Y. (2023). Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Kesesatan Hati Nurani. Jurnal Anifa: Studi Gender dan Anak, 4(1), 25-42.

Marpaung, L. (2014). Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya. Sinar Grafika.

McDowell, J., & Stewart, E. (2005). Pelecehan seksual (Cet. 2). Gloria Usaha Media.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Sebuah pengantar. Liberty.

Mulyadi, L. (2004). Kapita selekta hukum pidana kriminologi dan viktimologi. Djambatan.

Mulyadi, L. (2005). Pengadilan anak di Indonesia. Mandar Maju.

Prinst, D. (1997). Hukum anak Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis (Cet. 1). Genta Publishing.

Richardo Napitupulu, Y., & Astro Julio, B. (2023). Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia. 2 (10).

Sibuea, H. P., & Sukartono, H. (2009). Metode penelitian hukum. Krakatau Book.

Sidharta, B. A. (1999). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Mandar Maju.

Soeidy, S., & Zulkhair, Z. (2001). Dasar hukum perlindungan anak. Novindo Pustaka Mandiri.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Edisi 1, Cet. 8). PT. Raja Grafindo.

Soemitro, I. S. (1990). Aspek hukum perlindungan anak. Bumi Aksara.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Soesilo R., (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Penjelasan, Bogor, Politea.

Soesilo, G. B., Febiana, M., Murtanto, P. A. W. A., & Putri, V. E. (2022). Sexual Harassement Anak: Upaya Penanggulangan Tindak Pelecehan Seksual Yang Ternormalisasikan di Indonesia. PROSIDING, 148-155.

Sutedjo, W. (2006). Hukum pidana anak. Refika Aditama.

Suyanto, B. (2000). Tindakan kekerasan terhadap anak. Lutfansah Mediatama.

Suyanto, B. (2013). Masalah sosial anak. Kencana Prenada Media.

Yuwono, I. D. (2015). Penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pustaka Yustisia.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.42410 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.