Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Anak Dibawah Umur Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016
Abstract
This study seeks to assess the execution of the Minister of Religion Regulation (Perma) Number 12 of 2016, which governs penalties for traffic infractions perpetrated by minors. This study examines the execution of these law provisions by the Transportation Agency and Traffic Police Unit in specific regions. This study employs a qualitative research methodology characterized by a descriptive approach, which generates concepts and insights rather than numerical data, presenting findings through narratives and analyses. By utilizing this descriptive framework, the researchers can elucidate, delineate, and convey the investigation outcomes regarding the implementation of Perma Number 12 of 2016 concerning sanctions for traffic violations committed by minors. This study's results are anticipated to enhance comprehension of the efficacy of Perma Number 12 of 2016 in addressing traffic offences perpetrated by juveniles. The ramifications of these findings are expected to inform relevant stakeholders in enhancing policies and the execution of law enforcement to establish a safer transportation environment for youngsters.
Keywords: Traffic Violations; Minors
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang sanksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum tersebut oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Lalu Lintas di daerah tertentu. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif yang bercirikan pendekatan deskriptif, yang menghasilkan konsep dan wawasan daripada data numerik, menyajikan temuan melalui narasi dan analisis. Dengan memanfaatkan kerangka deskriptif ini, peneliti dapat menjelaskan, menggambarkan, dan menyampaikan hasil investigasi mengenai implementasi Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang sanksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang kemanjuran Perma Nomor 12 Tahun 2016 dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Konsekuensi dari temuan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kebijakan dan pelaksanaan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman bagi anak di bawah umur.
Kata Kunci: Pelanggaran Lalu Lintas; Anak Dibawah Umur
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
AG, Subarsono.2005. AnalisisKebijakanPublik:Teoridan Aplikasi.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Agustino, Leo. 2008. Dasar-daar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Anggara,
Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Yogyakarta: Rineka Cipta.
Islamy, Muh.Irfan, 2017, Kebijakan Publik, Jakarta: Universitas Terbuka.
Kusuma Pudjosewojo. 2004. Tata Hukum Indonesia Jakarta: Sinar Grafika.
Moleong, j, Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja. Rosdakarya
Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
R.Soeroso,S.H. Pengantar Ilmu Hukum. (Cet. 11. Jakarta : Sinar Grafika. 2009)
Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Sabarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik (konsep, teori dan aplikasi). Pustaka pelajar: Yogyakarta.
Sahya.2014. Kebijakan Publik. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & B, (Bandung: Alfabeta, 2009)
Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif, Dilengkapi Contoh Proposal dan Laporan Penelitian. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kualitatif dan R & d. Bandung: Alfabeta.
Suharno. 2010. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta: UNY Press.
Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang: Widya Karya
Sunindhia, Y.W, 2007.Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah, Bumi Aksara,Jakarta.
Thalib, Hambali. 2009. Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan
Wahab, Sholichin Abdul. 2008. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.
Winarno, Budi. 2012. “Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus)”. Yogyakarta: CAPS.
Winarno, Budi. 2016. Kebijakan Publik Era Globalisasi: Teori, Proses dan Studi Kasus Komparatif. Yogyakarta: CAPS.
Yulies Tiena Masriani. Pengantar Hukum Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika. 2004)
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
C. Internet
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sanksi Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Bawah Umur. [Online]. Tersedia: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-12-tahun-2016/detail.
Kementrian Perhubungan. https://dephub.go.id/
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.42409 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.