Penerapan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Kecamatan Jagakarsa

Sitti Aminah, Andhyka Muchtar

Abstract


Traffic congestion exerts considerable economic repercussions, encompassing fuel wastage from vehicles operating below optimal speeds or constantly halting and increased tyre degradation from excessive brake use. This occurrence underscores the significance of meticulously organised transportation management to mitigate these adverse effects. This study examines the application of Article 288 of Law Number 22 of 2009 regarding Traffic and Road Transportation in addressing traffic infractions in the Jagakarsa District. This study employs a descriptive methodology, utilising a data analysis approach grounded in real-world settings. The study's findings demonstrate that enforcing Article 288 of Law Number 22 of 2009 has not successfully mitigated traffic offences in the Jagakarsa District. This is evidenced by the rising incidence of traffic offences annually, as reported by the South Jakarta Police and the South Jakarta District Court. The primary causes contributing to violations are motor vehicle operators' disregard for traffic restrictions and the developed habitual apathy. This study identifies barriers to implementing the article and proposes strategic solutions to enhance the efficacy of traffic law enforcement in the research region.

Keywords: Road Transportation; Traffic Violations; Jagakarsa

 

Abstrak

Kemacetan lalu lintas menimbulkan dampak ekonomi yang cukup besar, meliputi pemborosan bahan bakar dari kendaraan yang beroperasi di bawah kecepatan optimal atau terus-menerus berhenti dan peningkatan degradasi ban akibat penggunaan rem yang berlebihan. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya manajemen transportasi yang terorganisir dengan cermat untuk mengurangi dampak buruk ini. Penelitian ini mengkaji penerapan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam menangani pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Jagakarsa. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif, dengan memanfaatkan pendekatan analisis data yang didasarkan pada situasi dunia nyata. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum berhasil mengurangi pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Jagakarsa. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya insiden pelanggaran lalu lintas setiap tahunnya, seperti yang dilaporkan oleh Kepolisian Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyebab utama yang berkontribusi terhadap pelanggaran adalah ketidakpedulian operator kendaraan bermotor terhadap pembatasan lalu lintas dan kebiasaan apatis yang telah berkembang. Studi ini mengidentifikasi hambatan dalam penerapan pasal tersebut dan mengusulkan solusi strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di wilayah penelitian.

Kata Kunci: Angkutan Jalan; Pelanggaran Lalu Lintas; Jagakarsa



Full Text:

PDF

References


BUKU-BUKU

Muhammad, Abdulkadir. 2013, Hukum Pngangkutan Niaga, PT Citra Aditya Bhakti: Bandung.

Arikunto, Suharsimi, 2001, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Bahan Pokok Penyuluhan Hukum (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). 1996. Departemen Kehakiman RI.

Bagong, Suyanto. 2005. Metode Penelitian Sosial. Jakarata: Kencana Prenanda Media Group.

Budi, Winarno, 2002. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Media Presindo

Djajoesman. 1996. Polisi dan Lalu Lintas (cetakan kedua). Jakarta: Bina Cipta

Hasan, Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekjen dan Kepaniteraan MK RI. Jakarta.

Lexi J, Moleong, 2002, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

M. Marwan & Jimmy P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.

Mardalis, 2005, Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: Bumi Aksara.

Prodjodikoro, Wirjono, 2002. Asas Hukum Pidana di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.

Hartini, Rahayu. (2012). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Malang: Mentari.

Uli, Sinta. 2006. Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, A ngkutan Darat dan Angkutan Udara, USU Press, Medan.

Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soehartono. 2008. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya

Warpani, Suwardjoko. 1990. Merencanakan Sistem Perangkutan, Bandung: ITB.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 1angka 1, angka 2 dan 11.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan

Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi

Febri Rahadian, Kajian Kriminologi Tentang Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak, http://febryrahadian.blogspot.co.id/, Tgl Akses : 20 Juni 2023

Ismail Ismail, “Peran Unit Dikyasa Dalam Pelaksanaan Dikmas Lantas Polres Cilacap Untuk Meningkatkan Kesadaran Pelajar Dalam Disiplin Berlalu Lintas,” Advances in Police Science Research Journal 1, no. 3 (2017): 1085–1152.

Megawati, Ni Luh Intan Ayu, A.A Ngurah Wirasila dan I Made Walesa Putra. “Efektivitas Penerapan Pidana Denda dalam Pelanggar an Safety Riding ditinjau dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Buleleng)” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 4, no. 3 (2015) 1-5.

Muhammad Taufiq Anshari Siregar, “Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Korban/Pengguna Jalan Meminta Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Atas Terjadinya Kecelakaan Akibat Jalan Rusak,” EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial 6, no. 1 (2020): 36– 44

Sumber Internet

https://www.polri.go.id/layanan-sim.php diakses pada tanggal 13 Maret 2023 pukul 11.20 WIB




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.42407 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.