Implikasi Sosial dan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Abstract
Evidence indicates that children frequently suffer from domestic abuse, resulting in significant societal repercussions both immediately and over time. Law Number 35 of 2014 about Child Protection is the legal framework governing the rights and safeguarding of children in Indonesia. This legislation implements multiple provisions to safeguard children subjected to violence, including domestic abuse. In the realm of child protection, it encompasses all measures that promote the life, growth, and full engagement of children, safeguarding their rights. Legal safeguards for children who are victims of domestic violence are deemed essential and imperative. It ensures that the court system prioritizes the rights and interests of children in addressing incidents of violence. This entails conducting trials that are sympathetic to children and ensuring the protection of child witnesses.
Keywords: Legal Protection; Violence; Children
Abstrak
Bukti menunjukkan bahwa anak-anak sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga, yang mengakibatkan dampak sosial yang signifikan baik secara langsung maupun seiring waktu. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan kerangka hukum yang mengatur hak dan perlindungan anak di Indonesia. Undang-undang ini menerapkan berbagai ketentuan untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam ranah perlindungan anak, undang-undang ini mencakup semua tindakan yang mendukung kehidupan, pertumbuhan, dan keterlibatan penuh anak, serta melindungi hak-hak mereka. Perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dianggap penting dan imperatif. Undang-undang ini memastikan bahwa sistem peradilan memprioritaskan hak dan kepentingan anak dalam menangani insiden kekerasan. Hal ini memerlukan pelaksanaan persidangan yang berpihak pada anak dan memastikan perlindungan terhadap anak saksi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Kekerasan; Anak.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
Anggraini, Nini. dkk., Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Perceraian
Dalam Keluarga, (Padang: Erka, 2019).
Arifin, A. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6-10.
Bakti, Y. S., & Watkat, F. X. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Dalam Upaya Restorative Justice. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(1), 34-50.
Darmalaksana, W. (2020). Metode penelitian kualitatif studi pustaka dan studi lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Doueck, H. J. (1994). Child Abuse Trauma: Theory and Treatment of the Lasting Effects, by John N. Briere. FAMILIES IN SOCIETY, 75, 318-318.
Finkelhor, D., & Browne, A. (1985). The traumatic impact of child sexual abuse: A conceptualization. American Journal of orthopsychiatry, 55(4), 530-541.
Fuad, A., & Nugroho, K. S. (2014). Panduan Praktis Penelitian Kualitatif (edisi cetak).
Iksan, Muhamad. Hukum Perlindungan Saksi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana
Indonesia, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2012).
Khoiruddin, M. A. (2018). Perkembangan Anak Ditinjau dari Kemampuan Sosial Emosional. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 29(2), 425-438.
Marpaung, Leden. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Marwin, Y. W. R. M. (2023). Pembinaan Keluarga Sakinah Bebas Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Center of Knowledge: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 16-26.
Mohammad, M., Pakendek, A., & Zainurrafiqi, Z. (2023). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia di Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(2), 689-696.
Mustaghfiroh, S. (2023). REALITAS KEJAHATAN DAN EKSITENSI TUHAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PROSES WHITEHEAD. Jurnal Filsafat Indonesia, 6(2), 204-212.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (1781). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2 (2), 201–222.
Roosinda, F. W., Lestari, N. S., Utama, A. G. S., Anisah, H. U., Siahaan, A. L. S., Islamiati, S. H. D., ... & Fasa, M. I. (2021). Metode penelitian kualitatif. Zahir Publishing.
Sibuea, Hotma Pardomuan; dan Heryberthus Sukartono, Metode Penelitian Hukum,
(Jakarta: Krakatau Book, 2009).
Sidharta, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 1999).
Silitonga, D. C., & Zul, M. (2014). Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (Studi Pengadilan Negeri Binjai). Jurnal Mercatoria, 7(1), 58-79.
Soekanto, Soerjono; dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2001), Ed I, Cet.8.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1990).
Sulistia,Teguh; dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana (Horizon Baru Setelah Reformasi),
(Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011).
Syamsudin, Aziz. Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 1999).
Soesilo R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Penjelasan, (Bogor:
Politea, 2008).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.42367 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.