Eksekusi Barang Jaminan Fidusia Penyebab Timbulnya Masalah Hukum
Abstract
A Consumer Financing Agreement is a legal construct derived from a lease agreement. Acquiring motor vehicles through instalment purchases is advantageous for low-income, fragile economies. A Consumer Agreement with a fiduciary guarantee allows an individual to acquire a motor vehicle without immediate cash payment to enhance their operating activity. Nonetheless, executing this Consumer Financing Agreement encounters numerous challenges, as customers/debtors cannot meet their instalment obligations as per the designated schedule, resulting in adverse credit outcomes and the enforcement of goods subject to fiduciary guarantees. This study informs the public that collateral enforcement must be conducted through the judicial system and cannot be arbitrary. This study employs Analytical Descriptive Research, which involves elucidating a specific issue at a designated time and location where "Debt Collectors" execute operations to reclaim collateral, specifically motor vehicles, on the road. This process has legal implications for the financing company's efforts to recover debts from debtors, as the execution process mandated through the Head of the District Court is protracted.
Keywords: Law; Legal Problems; Justice
Abstrak:
Perjanjian Pembiayaan Konsumen merupakan konstruksi hukum yang berasal dari perjanjian sewa guna usaha. Bagi masyarakat berpendapatan rendah dan ekonomi rapuh, membeli kendaraan bermotor melalui pembelian angsuran merupakan hal yang menguntungkan. Perjanjian Konsumen dengan jaminan fidusia memungkinkan seseorang untuk membeli kendaraan bermotor tanpa pembayaran tunai langsung untuk meningkatkan aktivitas operasional mereka. Meskipun demikian, pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini menghadapi berbagai tantangan, karena nasabah/debitur tidak dapat memenuhi kewajiban angsuran mereka sesuai jadwal yang ditetapkan, yang mengakibatkan hasil kredit yang merugikan dan penegakan barang yang tunduk pada jaminan fidusia. Studi ini berupaya untuk menginformasikan kepada publik bahwa penegakan agunan harus dilakukan melalui sistem peradilan dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Studi ini menggunakan Penelitian Deskriptif Analitis, yang melibatkan penjelasan masalah tertentu pada waktu dan lokasi yang ditentukan di mana "Penagih Utang" melakukan operasi untuk mendapatkan kembali agunan, khususnya kendaraan bermotor, di jalan. Proses ini memiliki implikasi hukum terhadap upaya perusahaan pembiayaan untuk menagih utang dari debitur, karena proses eksekusi yang diamanatkan melalui Kepala Pengadilan Negeri berlarut-larut.
Kata Kunci: Hukum; Masalah Hukum; Keadilan
Full Text:
PDFReferences
Ageng jaya Sampurna, P. S. (2022). Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Title Eksekutorial;“Analisa Penerapan Hukum Proses Eksekusi Obyek Jaminan”(Studi kasus di Kota Cirebon). Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan, 3(1), 69-92.
Andrini, N. M. Y., Budiartha, I. N. P., & Wesna, P. A. S. (2023). Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung). Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 313-320.
Firmansyah, M. A. W., & Rosando, A. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(6), 600-605.
Fluita, A. D., & Krh, I. G. A. (2017). Tinjauan Sejarah Lembaga Fidusia di Indonesia (Doctoral dissertation, Sebelas Maret University).
Gultom, A. P. N. (2015). Penerapan Pasal 29 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Mengenai Eksekusi Objek Jaminan Kendaraan Bermotor (Studi di PT. Smart Multi Finance Cabang Malang) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Hapsari, R. A., Hesti, Y., & Mahari, I. S. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Nomor: 60/Pdt. G/2021/PN Tjk). Case Law: Journal of Law, 3(1), 1-20.
Hasibuan, S. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pihak Bank Atas Tindak Pidana Debt Collector. Petita, 3(2), 375-387.
Kusuma, H. W. (2023). Tinjauan Yuridis Penyewaan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debitur Kepada Pihak Ketiga Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Retentum, 5(1), 146-155.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).
Lestiani, K., Rahmayani, N., & Andriaman, M. (2023). Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Nomor 11/Pdt. G/2022/PN Bkt). Wajah Hukum, 7(2), 567-574.
Muhammad, A. F., & Sarjana, I. M. (2024). Tanggung Jawab Debt Collector Dalam Hal Penyitaan Kendaraan Nasabah Kredit Macet. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(1), 167-177.
Noor, T., & Zulkifli, S. (2023). Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Dengan Jaminan Fidusia Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 665-682.
Nugrahani, F. (2014). Metode penelitian kualitatif dalam penelitian pendidikan bahasa. Nugrahani, F. (2014). Metode penelitian kualitatif dalam penelitian pendidikan bahasa.
Pramono, A. S., & Safiulloh, S. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Kawin/Pernikahan Secara Kontrak Menurut Implementasi Pasal 1320 Dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 294-298.
Pratama, B. S., & Saleh, M. (2023). Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 335k/Pdt. Sus/2012). Commerce Law, 3(1).
Pratama, M. F., & Natsif, F. A. (2023). Perjanjian Sewa Beli dengan Mengatasnamakan Pihak Ketiga dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Alauddin Law Development Journal, 5(3), 505-511.
Samosir, I. S., & Husna, L. (2023). Bank Sebagai Pihak Penggunaan Jasa Debt Collector Dilihat Dari Sudut Pandang Hukum Di Indonesia. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(2), 468-475.
Sampurna, P. S. A. J. Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Title Eksekutorial;“Analisa Penerapan Hukum Proses Eksekusi Obyek Jaminan”(Studi kasus di Kota Cirebon).
Sindra, S. (2020). Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Binamulia Hukum, 9(1), 45-56.
Sultan, A. A. A., Senaji, T. A., & Omanwa, C. N. (2023). Debt collector behavior and customer satisfaction in banks in Somalia.
Wang, A., Tang, C., Zhou, L., Lv, H., Song, J., Chen, Z., & Yin, W. (2023). How surface acting affects turnover intention among family doctors in rural China: the mediating role of emotional exhaustion and the moderating role of occupational commitment. Human Resources for Health, 21(1), 3.
Wijaya, H. T. (2018). Eksekusi Barang Jaminan Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Yang Tidak Didaftarkan Dengan Jaminan Fidusia (Doctoral Dissertation, Universitas 17 Agustus 1945).
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.42362 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.