Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Fiqih Siyasah (Studi Kasus di Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu)
Abstract
The Village Head Election aims to elect a leader from the village community. There are winners and losers in this process, but not all defeats can be accepted sincerely, with an open heart, and make the village head election a normal process in every leadership change. Few participants or supporters accepted defeat in the village head election, with various reasons or excuses, including feeling disadvantaged by the results obtained, cheating, or even money politics. The rejection of the results of the village head election must lead to a conflict between supporters that has not been resolved, and even the losing party in the village head election filed an objection or dispute over the results of the village head election according to existing procedures according to laws and regulations. The method used in this study is qualitative with a conceptual approach. The study results show that the mechanism for electing the village head in Sukaslamet Village is voting, and several TPSs receive direct monitoring from the Ministry of Home Affairs, even the deputy governor of West Java. In the process of resolving disputes over the results of the Village Head election in Sukaslamet Village, the provisions according to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, Article 37 paragraph (6) are that in the event of a dispute over the results of the Village Head election, the Regent or Mayor is required to resolve the dispute within 30 days from the receipt of the lawsuit report.
Keywords: Dispute Resolution; Village Head Election; Fiqh Siyasah
Abstrak
Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk memilih pemimpin yang berasal dari masyarakat desa. Dalam proses ini pun tentu ada yang menang dan ada pula yang kalah, akan tetapi tak semua kekalahan itu bisa diterima dengan ikhlas, dengan hati lapang dada, dan menjadikan pilkades adalah proses yang biasa dalam setiap pergantian kepemimpinan. Tidak sedikit pula peserta atau pendukung yang tidak menerima akan kekalahan dalam pilkades, dengan berbagai sebab atau alasan diantaranya adalah merasa dirugikan dengan hasil yang diperolehnya, ada kecurangan atau bahkan ada politik uang. Ketidakterimaan atas hasil pilkades tersebut harus berujung pada konflik antar pendukung yang tak kunjung selesai, dan bahkan terhadap pihak yang kalah dalam pilkades mengajukan keberatan atau sengketa hasil pilkades sesuai prosedur yang ada menurut peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan Kepala Desa di Desa Sukaslamet adalah dengan pemungutan suara, beberapa TPS mendapat monitoring langsung dari Kemendagri, bahkan juga Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Pemilihan Kepala Desa; Fiqih Siyasah
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rozak, Jeje. Hukum Tata Negara Islam. (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014).
Ali, Muhammad, Elidar Sari, Yusrizal. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Oleh Bupati/Walikota Ditinjau dari Konsep Pembagian Kekuasaan. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 1. 2023.
Al-Mawardi, Imam. Al-Ahkam Al-Shulthaniyyah. Penerjemah: Fadli Bahri. Jakarta: Darul Falah. 2006.
Analisis, Hulaimi. Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Yang Mendapat Suara Sama Di Desa Masbagik Selatan Kabupaten Lombok Timur. JURIDICA. 2021.
Badu, Muhammad Nasir. Demokrasi dan Amerika Serikat. Universitas Hasanuddin. Volume 1. Nomor 1. 2015.
Burhan, Bungin. Analisis Data Penelitian Kualitatif (Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2010.
Dewi, Sitari Candra dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. Problematika Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum. Vol. 8. Nomor 6. 2019.
Edytya, Nindya Putri dan Galuh Dwi Novanda. Unsur SARA dalam Kampanye: Sebuah Studi Komparasi Pilkada Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang. Volume 4. Nomor 3. 2018.
Fikri, Sultoni. Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa. Maleo Law Journal. Vol. 5. 2021.
Kaparang, Delvi Putri, Mutia Cherawaty Thalib, Novendri Mohammad Nggilu, Ahmad Wijaya. Menggagas Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa. Al-Ahkam. 2021.
Margonomor. Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.
Masmita. Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Implementasi Etika Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi di Desa Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan). Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. 2018.
Moleong, Lexy, J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2008.
Mubarok, Fadli Alwi. Kewenangan Kepala Daerah Untuk Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Kabupaten Malang). Skripsi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. 2020.
Mulyani, Basri dan Zainul Fikri. Perilaku Memilih: Analisis Terhadap Tingginya Surat-Suara Tidak Sah (Studi Kasus Kota Mataram). https://repository.gac.id:1015/id/eprint/18. Diakses pada tanggal 9 Maret 2020.
Munte, Binsar Sy Arifin Mangku Alam. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupeten Deli Serdang (Studi di Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang). Skripsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan. 2017.
Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana. 2017.
Pighome, Martha. Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 11. Nomor 2. 2011.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.
Ridwani, A. A. Implikasi dan Implementasi Teori Behaviorisme Menurut Burrhus Frederic Skinner dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. PONOROGO: IAIN PONOROGO, 2019.
Rudiadi dan Ratna Herawati. Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Perspektif Otonomi Desa. Jurnal Law Reform. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Nomor 1. Vol. 13. 2017.
Saebani, B. A. dan Sutisna, Y. Metode Penelitian Pengantar. Bandung: Pustaka Setia. 2018.
Satria, Adhi Putra. Analisis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Indonesia. Jurnal Kosmik Hukum. 2020.
Singarimbun, Masri & Sofian Effendi. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES. 2008.
Sugiyonomor. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA. 2012.
Sugiyonomor. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2006.
Suteki, Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers. 2018.
Syarbaini, Syahrial, dkk. Sosiologi dan Politik. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2002.
Young, Sally. 2015. Campaign Advertising and Communication Strategies in the Election of 2013.
Zuliyadi. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak. Jurnal Juridica Kompleksitas Hukum Administrasi. 2019.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.42137 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.