Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pembunuhan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Hukum Islam

Ibnu Abidin, Siti Ngainnur Rohmah

Abstract


Child murder cases are a topic that the Indonesian people are widely discussing. The increase in this crime has raised significant concern for victims of child murder, either through violence or abuse. However, there are still children who are victims of murder by their biological parents, either intentionally or unintentionally. Children who are victims of murder need legal protection and fulfilment of their rights so that they can grow and develop according to their age and potential. The purpose of this study was to determine the legal protection for victims of child murder according to Law Number 17 of 2016 and Islamic Law. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach. The results of the survey indicate that legal protection for victims of child murder according to Law Number 17 of 2016, regulates acts of violence against child murder committed by parents. In Islam, parents who kill their children are not subject to qisas (retribution for murder), but are replaced with diyat (fines).

Keywords: Protection; Child Murder; Law; Islamic Law

 

Abstrak

Kasus pembunuhan anak menjadi topik yang sedang banyak dibahas oleh masyarakat Indonesia. Peningkatan tindak kejahatan ini telah menimbulkan keprihatinan yang besar terhadap korban pembunuhan anak, baik melalui kekerasan maupun penganiayaan. Meskipun demikian, masih ada anak-anak yang menjadi korban pembunuhan oleh orang tua kandungnya sendiri, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Anak-anak yang menjadi korban pembunuhan membutuhkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensi yang dimiliki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pembunuhan anak menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban pembunuhan anak menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 adalah mengatur tindak kekerasan terhadap pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua. Dalam Islam, Orang tua yang membunuh anaknya tidak dikenai qisas (balasan pembunuhan), melainkan diganti dengan diyat (denda).

Kata Kunci: Perlindungan; Pembunuhan Anak; Undang-Undang; Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Al-Maraghi, M. M. Tafsir al-Maraghi. Maktabah Wahbah, Jeddah. 1993. Hal 114-118.

Al-Maraghi, M. M. Tafsir al-Maraghi. Maktabah Wahbah, Jeddah. 1993. Hal 78-80.

Al-Qurthubi, A, A. Tafsir Al-Qurthubi Jilid 2 Jakarta: Pustaka Azzam,2007. Hal 589-593

Al-Qurthubi, A, A. Tafsir Al-Qurthubi Jilid 6 Jakarta: Pustaka Azzam,2007. Hal 736-774

Ali, Z. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafik, 2009) Hal.24

Alifia, D. & Budyatmojo,W. Analisis Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Ayah Kandung (Studi Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2015/Pn.Pdg). Jurnal Recidive, 2018. Vol.6 No.2. Hal.188

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak. (Jakarta : Akademindo Presindo, 1985)

Audah, Abd al-Qadir. at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami. Juz II. Beirut: Muasasah Al Risalah,1992

Dheny Wahyudi, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. (Jurnal Ilmu Hukum, 2015), 145.

Djazuli, H.A. Fiqih Jinayah. Cet. ke-III. (Jakarta: Raja Garfindo Persada, 2000). Hal.41

Faisal, S. N. Hukum Perlindungan Anak. (Medan: CV. Pustaka Prima,2018). Hal. 60

Gultom, M. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. (Jakarta: Refika Aditama,2010)

Hakim, R. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia,2010. Hal.113

Irfan, N, M. Fiqh Jinayah. Jakarta: Paragoonatama Suhardi,2013. Hal.7

Iqbal, S., Hamdani. & Yusrizal. Analisi Perbandingan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Hukum Islam. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2022. Vol.10, No.1 Hal.6

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (https://peraturan.bpk.go.id). Pasal 20 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dapat diakses melalui situs tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (https://peraturan.bpk.go.id). Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dapat diakses melalui situs tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (https://peraturan.bpk.go.id). Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dapat diakses melalui situs tersebut.

Liputan6.com.2023. Ibu di Kabupaten Kamper tega aniaya anak hingga tewas di kamar mandi. [Diakses pada https://www.liputan6.com/regional/read/5245505/, tanggal 29 Maret 2023, pukul 02:00 WIB]

Mentari, R, M, B. Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Hukum,2020. Vol.23. No.1,Hal 24Gunadi, I. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. (Jakarta: Prestasi Pustaka,2011) Hal.110

Marsaid. Al-Fiqh Al-Jinayah (Hukum Pidana Islam) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam. (Palembang : Rafah Press,2020) 109-111

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. (Jakarta: Rajawali, 2014). Hal. 1

Nurmi, M., Najemi, A., & Rapik,M. Studi Komparasi Perihal Perumusan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. (PAMPAS: Jurnal of Criminal Law, 2021), Hal. 1-11

Palguna, I.M., Sugiarta, I.N. & Widyantara, I.M. Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Seorang Ibu Terhadap Bayinya Setelah dilahirkan. Jurnal Preferensi Hukum, 2022. Vol.3. No.2 Hal.353-354

Rokhmadi. Hukum Pidana Islam. Cet ke-1. Semarang: CV.Karya Abadi Jaya,125. Hlm.125




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.42135 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.