Ancaman Pidana Terhadap Kebebasan Berpendapat Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Abstract
Legal enforcement of criminal acts of freedom of expression based on the ITE Law regarding violations of human rights can be said that the ITE Law should no longer regulate punishment for freedom of opinion, but should focus more on legal issues regarding electronic media as a whole, because the punishment itself is regulated in the Criminal Code. Meanwhile, to minimize the occurrence of multiple interpretations, the ITE Law must include limitations on freedom of opinion in its articles. Legal protection for the right to freedom of expression in Indonesia in the ITE Law has not received the protection it should. In the ITE Law, there is only one article provision relating to the right to freedom of expression via internet media, namely in Article 27 A. Legal provisions regarding violations of the ITE Law are regulated in Article 27 A in conjunction with Article 45 paragraph (4). This article contains provisions that still have multiple interpretations, and even tend to be subjective, so that in their implementation they will cause many problems.
Keywords: Crime, Freedom of Opinion, Human Rights
Abstrak
Penegakan hukum tindak pidana kebebasan berpendapat berdasarkan UU ITE terkait pelanggaran hak asasi manusia dapat dikatakan bahwa seharusnya UU ITE tidak lagi mengatur pemidanaan terhadap kebebasan berpendapat, akan tetapi lebih fokus ke masalah hukum media elektronik secara keseluruhan, karena pemidanaan sendiri sudah diatur dalam KUHP. Adapun untuk meminimalisir terjadinya multitafsir, UU ITE di dalam pasalnya harus dituangkan batasan kebebasan berpendapat. Perlindungan hukum terhadap hak kebebasan berpendapat di Indonesia dalam UU ITE belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Dalam UU ITE, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat melalui media internet, yaitu dalam Pasal 27 A. Ketentuan hukum terhadap pelanggaran UU ITE diatur dalam Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4). Dalam pasal tersebut memuat ketentuan yang masih multitafsir, bahkan cenderung subjektif, sehingga dalam pelaksanaannya akan menimbulkan banyak permasalahan.
Kata Kunci: Ancaman Pidana, Kebebasan Berpendapat, HAM
Full Text:
PDFReferences
Buku
A. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
_______. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. UU Nomor 39 Tahun 1999.
_______. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 19 Tahun 2016.
B. Buku
Abidin, Farid Zainal. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Arianto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta,. Konstitusi Press, 2006.
Azhari, M. Tahir. Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang, Jakarta, 2005.
Bogdandy, A Von dan R. Wolfrum. Max Planck Yearbook of United Nations Law Volume 10. Netherlands: Koninklijke Brill, 2006.
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Burhan, Ashofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Darwis, Ranidar. Pendidikan Hukum Dalam Konteks Sosial Budaya Bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara. Bandung: Departemen Pendidikan Indonesia, 2003.
Djafar, Wahyudi. Internet Untuk Semua. Jakarta: ELSAM, 2019.
Friedrich, Carl Joachim. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004.
Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama, 2009.
Hamzah, Andi. Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana. Surabaya: Usaha Nasional, 2005.
Harahap, Krisna. HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia. Bandung: Grafiti, 2003.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Huda, Ni’matul. Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2011.
________. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 1982.
Istanto, F. Sugeng. Hukum Internasional. Yogyakarta: Atma Jaya, 1998.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2016.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, 1983.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1990.
Lonto, Apeles Lexi, dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Ombak, 2015.
Lubis, Todung Mulya. Hak-hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Mas’oed, Mochtar. Negara, Kapital dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
Munir, Nudirman. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Nasution, Muhammad Syukri Albani, dkk. Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana, 2015.
Notohamidjojo, O. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media, 2011.
Prayitno, H.A. et al. Pendidikan Kebangsaan, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Trisakti, 2001.
Probopranoto, Kuntjoro. Hak Azasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita. 1979.
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru, 1987.
________, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta, Kompas, 2008.
Sinamo, Nomensen. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Permata Aksara, 2014.
Smith, Rhona K.M. dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1983.
__________. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Perss, 1986.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Soemitro, Ronny Hanityo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Soetjipto, Ani W. HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar. Jakarta: Yayasan Putra Obor Indonesia, 2015.
Sudrajat, M. Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP. Jakarta: Remadja Karya, 1986.
Syah, Muh. Aslan. Pemikiran Hans Kelsen Tentang Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Yogyakarta: Amara Books, 2017.
Syamsuddin, Rahman dan Ismail Aris. Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Ubaedillah, A. dan Abdul Rozak. Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2013.
Usfah, Fuad, Moh. Najih, dan Tongat. Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM Pres, 2004.
Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar, 1962.
Weyker, Shayne. The Ironies of Information Technology” dalam Alyson Brysk, eds., Globalization and Human Rights. California: University of California Press, 2002.
Yuniarto, Bambang. Pendidikan Demokrasi dan Budaya Demokrasi Konstitusional. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Qamar, Nurul. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Zaidan, M. Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
C. Lain-lain
Akmaliah, Wahyudi. “UU ITE dan Polarisasi Politik”. https://news.detik.com/kolom/d-4427981/uu-ite-dan-polarisasi-politik. Diakses hari Kamis tanggal 4 Mei 2023, pukul 17.45 WIB.
Atmaja, AP Edi. ”Kedaulatan Negara di Ruang Maya: Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satjipto Rahardjo”. Jurnal Opinio Juris, 2014.
Febrianasari, Sinta Amelia. “Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat”. Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Volume 1, Nomor 2, 2022.
Natsif, Fadli Andi. “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia”. Ar-Risalah, No. 1, Mei 2019.
Tim Redaksi DetikNews. “Perjalanan Kasus Ahmad Dhani hingga Akhirnya Bebas”. https://news.detik.com/berita/d-4839779/perjalanan-kasus-ahmad-dhani-hingga-akhirnya-bebas?single=1. Diakses hari Kamis tanggal 4 Mei 2023, pukul 18.09 WIB.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.38412 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.