PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK DAGANG MEMILIKI DAYA PEMBEDA (Studi Kasus : Putusan Nomor 57/ Pdt-Sus-Merek/ 2019/PN Niaga Jkt Pst)

Eddy Ramon Torong, Adi Sulistiyono

Abstract


Abstrak

 

Merek dan Indikasi Geografis salah satu cabang Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis  berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentu 2 dimensi atau 3 dimensi untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Merek dibedakan atas merek dagang dan merek jasa.Merek dagang adalah merek digunakan pada kegiatan perdagangan sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa dalam kegiatan perdagangan. Syarat merek dagang mendapat perlindungan apabila telah diterbitkan sertifikat merek. Merek dagang ditolak pendaftarannya karena tidak memilik daya pembeda. Permasalahan, apa problematika yang muncul pada merek dagang  dan mengapa pentingnya dilakukan  pendaftaran merek dagang? Metode penelitian yang digunakan, penelitian kepustakaan. Jenis penelitiannya normatif. Pendekatan penelitian, adalah pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perundangan. Data hasil penelitian kepustakaan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian, problematika yang muncul dalam merek dagang adalah terdapat merek yang tidak memiliki daya pembeda, merek terdaftar lebih dahulu menggugat merek yang kemudian, pentingnya pendaftaran merek memiliki daya pembeda agar pendaftaran merek diterima, diterbitkan sertifikat merek, mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.

 

Kata kunci: Pendaftaran, Merek Dagang , Daya Pembeda

 

Abstract

Marks and Geographical Indications are one of the branches of Intellectual Property Rights regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. A brand is a sign that can be displayed graphically in the form of images, logos, names, words, letters, numbers, color arrangements in 2-dimensional or 3-dimensional form to differentiate goods and/or services produced by individuals or legal entities in trading activities. Brands are differentiated into trademarks and service marks. Trademarks are brands used in trading activities, while service marks are brands used for services in trading activities. Trademark requirements receive protection if a trademark certificate has been issued. Trademark registration is rejected because it does not have distinguishing power. Problems, what problems arise with trademarks and why is it important to register a trademark? The research method used is library research. The type of research is normative. Research approaches are the context approach, problem approach and regulatory approach. Data from library research were analyzed qualitatively. The results of the research show that the problem that arises in trademarks is that there are brands that do not have distinguishing power, the registered mark first challenges the brand and then the importance of registering a mark has distinctive power so that the mark registration is accepted, a brand certificate is issued, and it receives legal protection from the government.

 

Keywords: Registration, Trademark, Differentiating Powe


References


Buku

Eddy Damian, Tim Lindsey (2019), Hak Kekyaan Intelektual Suatu Pengantar, (2019), Bandung, PT Alumni,Bandung

Erlies Septiana Nurbani, Erlies, (2022), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Depok, Rajawali.

Jened, Rahmi ( 2015), Hukum Merek Trademark Law dalam Era Globalisasi dan Integritas Ekonomi, Jakarta, Kencana.

Muhammad, Abdulkadir, (2007), Hukum Ekonomi Hak Kekaayaan Intelektual, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Miru, Ahmadi, ( 2005), Hukum Merek, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Mustafa, Marni Emmy, (2018), Aneka Penegakan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Bandung, Alumni.

Much Nurachman, (2021), Segala tentang HAKI Indonesia, Yogyakarta, Buku Biru.

Marzuki, Peter Mahmud, (2014), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

OK.Saidin, (2013), Aspek Hukum Hak Kekayaan Inteketual ( Intelectual Property Rights, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Simatupang, Richard Burton, ( 2012), Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta, PT Asdi Mahasatya.

Rahardjo, Satjipto, (2000), Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jurnal

Artikel, Iffan Alif Khoironi, Impelementasi Pendaftaran Merek Sebagai Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll, Unnes Journal Law, http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj, diakses Pukul 7.00 WIB Tanggal 22 November 2023.

Artikel, Margareta Kristiani Hartono, Cendana Suryani, Moody Rizqy Syailendra, Pembatalan Merek Yang Telah Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Volume, Issue 4, (2023). https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/652/456.

Artikel, Shellen Dhea Af Gaumi, Rudy Hartono tentang ”Analisa Hukum Tentang Senketa Merek Dagang Geprek Benzu Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No.196/G/2020/PTUN/JKT), volime 30 No.2 (2022), https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1592.

Webside

https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5767-apa-itu-merek-dan-dimana-daftar-merek-simak-penjelasannya-di-sini, diakses Pukul 06.00 WIB tanggal 22 November 2023

Andi Saputra, https://news.detik.com/berita/d-6852315/diputus-ma-ini-akhir-sengketa-roti-tan-ek-tjoan-yang-berusia-lebih-seabad, diakse tanggal 27 November 2023.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.38360 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.