Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam

Jihaddul Alfad, Abdur Rahim, Siti Ngainnur Rohmah

Abstract


Juridically Indonesia has owned a set of law regulations to guarantee children’s rights and decrease the impact of working from children, one of which is law Number 13 Year 2003 about Employment. In Islam, children are a blessing from Allah God Almighty for parents to take care of and nurture well. This paper provides an understanding of the legal protection find out the legal protection towards minor workers according to Law Number 13 Year 2003 and find out the legal protection towards minor workers according to Islamic law. The author employed a library research type with a normative juridical approach. The data sources used in this research were primary data amely The Law Number 13 the Year 2003 and the book entitled Al-Qur’an and Social Prosperity. The secondary data were books, journals, documents, law regulations, and so on. The research results showed that the regulation in Article 68 until Article 75 Law Number 13 the Year 2003 gives the guarantee of legal protection to minor workers to gain their rights and obligation facility as workers. Islamic law gives legal protection to minor workers. Islamic law gives protection for underage child workers from a maslahah perspective. Legal protection for working children seen from their interests is included in the maslahah al-dharuriyah category because it concerns the basic needs of humanity in this world and the hereafter, namely maintaining religion, soul, mind, lineage, and property.

Keywords: Legal protection, Worker, Minor, Islamic Law

 

Abstrak

Secara yuridis Indonesia telah mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak-hak anak dan mengurangi dampak bekerja dari anak, salah satunya yaitu UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan dalam Islam, anak adalah sebuah titipan Allah SWT kepada orang tua untuk merawat, menjaga, dan memeliharanya dengan baik. Tulisan ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dan buku yang berjudul Al-Qur’an dan kesejahteraan sosial. Sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian ini  menunjukkan melalui peraturan pada Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pekerja anak di bawah umur untuk mendapatkan fasilitas hak-hak dan kewajibannya sebagai pekerja. Hukum Islam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak di bawah umur dalam perspektif maslahah. Perlindungan hukum bagi anak yang bekerja dilihat dari kepentingannya termasuk kategori maslahah al-dharuriyah, karena menyangkut kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Pekerja, Anak di Bawah Umur, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Al-Juzairi, A. (2015). Fikih Empat Madzhab. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

Anshori, M. (2007, Juli). Perlindungan Anak dalam Hukum Keluarga Islam. Jurnal Wawasan Yuridika. 2 (1), 45-62.

Dahlan, A. A. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam, cet. 1. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Djamali, M. (2013). Perlindungan Anak dan HAM. Jakarta: Sinar Grafika.

Handoko, I. (2019). Tinjauan Hukum Islam dan UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja di Bawah Umur. Skripsi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.

Hasbi. (1976). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Ibrahim, et al. (2018, Februari). Child Labor and Health: A Systematic Literature Review of the Impact of Labor on Child’s Health in Low-and Middle–Income Countrie. Journal of Public Health. 41 (1), 18-26.

ILO. (2020). Child labour in Indonesia: Prevalence and characteristics. International Labour Organization. Retrieved from http://ilo.id.

Jauhari. (2007). Hak-hak Anak dalam Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.

Khakim, A. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Khodijah. (2014, Juni). Maqashid Syari’ah dan Maslahah dalam Ekonomi dan Bisnis Syariah. Jurnal Iqtishaduna. 3 (3), 661-673.

KPAI. (2020). Data KPAI Tahun 2016-2020. Retrieved from https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/datakasusperlindungan-anak-2016-2020.

Manulang, H. S. (1990). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Munawir, Y. (2023, Juni). Tinjauan Maslahah Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Bekerja di Indonesia. Jurnal Ahkam. 11 (1), 1-30.

Mustika, Zed. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia.

Rusli, H. (2004). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sa’adah, K., et al. (2019, Juni). Pekerja Anak di Bawah Umur menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Studi Gender dan Anak. 3 (3), 153-163.

Sabirin. (2022, September). Pekerja Anak dan Solusi dari Sudut Pandang Syariat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 17 (3), 475-491.

Satria, E. (2011). Ushul Fiqh. Jakarta: PT Interpratama Mandiri.

Satriawan, D. (2021, September). Pekerja Anak Sektor Informal di Indonesia: Situasi Terkini dan Tantangan Ke Depan (Analisis Data Susenas 2019). Jurnal Ketenagakerjaan. 16 (1), 121-134.

Utari, P. (2021). Pekerja Anak dalam Perspektif Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah. Skripsi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

Wahyuni, I. (2015, Juni). Permasalahan Pekerja anak: Perspektif Maqashid Syari’ah. Jurnal Syariah STAI Pati. 9 (1), 32-45.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.37397 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.