Nilai Demokrasi Dalam Perspektif Hukum Adat Di Kabupaten Wajo

Andi Iswandi, Jeddah Dawi Patamatta

Abstract


This research aims to discuss democratic values and democratic interactions in customary law in Wajo Regency. This research uses a qualitative approach with normative juridical methods as stated in the constitution of the Republic of Indonesia. The results and discussion of this research show that democratic values cannot be separated from positive law, including customary law. As part of the Unitary State of the Republic of Indonesia, Wajo Regency also applies democratic values both in leadership in the district area and in customary areas. This can also be seen in the realization of the protection of people's constitutional rights in the field of customary law. This research tries to conclude that in Wajo Regency, the government of the Republic of Indonesia guarantees constitutional rights which originate from basic norms such as democratic values which are also implemented in local customary law. This research recommends that healthy democracy can occur in Wajo Regency regardless of collaboration between government and community elements.
Keywords: Democracy; Customary Law; Wajo Regency

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas nilai-nilai demokrasi dan interaksi demokrasi dalam hukum adat di Kabupaten Wajo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif yang tertera dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa nilai demokrasi tidak dapat dipisahkan dari hukum positif termasuk juga hukum adat. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kabupaten Wajo juga menerapkan nilai-nilai demokrasi baik dalam kepemimpinan di wilayah kabupaten dan juga di wilayah adat. Hal ini juga dapat dilihat dalam perwujudan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat di bidang hukum adat. Penelitian ini mencoba menyimpulkan bahwa di Kabupaten Wajo, pemerintah Republik Indonesia menjamin hak konstitusi yang bersumber dari norma-norma dasar seperti nilai-nilai demokrasi juga diterapkan dalam hukum adat setempat. Penelitian ini merekomendasikan agar terjadi demokrasi yang sehat di Kabupaten Wajo terlepas dari kolaborasi elemen pemerintah maupun masyarakat.
Kata Kunci: Demokrasi; Hukum Adat; Kabupaten Wajo


Full Text:

PDF

References


Agustam, 2011. “Konsepsi Dan Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan Di Indoensia.,” Jurnal TAPIS 7, no. 12.

Anderson, Kathryn Gay, 2003. “The Open Door: Early Modern Wajo’ rese Statecraft dan Diaspora”. Disertasi PhD tidak diterbitkan, Universitas Hawai’i, Honolulu.

Asshidiqie, Jimly. 2005. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press.

BPS, “Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021,” accessed March 14, 2023, https://sulsel.bps.go.id/news/2022/06/29/19/indeks-demokrasi-indonesia--idi--provinsi-sulawesi-selatan-tahun-2021.html.

Eko Dkk. Prasojo, 2006. Mengurai Benang Kusut Birokrasi” Upaya Memperbaiki Centang-Perenang Rekrutmen PNS, Edisi pert. (Depok: Piramedia).

Febrian & Harmaini Chandra, 2020. “Problematika Tatanan Birokrasi Sebagai Instrumen Politik Di Indonesia.,” Adil : Jurnal Hukum STIH YPM Vol. 2, no. 1.

Harjono, 2009. Transformasi Demokrasi (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi).

Ishak, Auradian Marta, Hasanuddin, Rury Febrina, 2022. "Hak-Hak Masyarakat Adat, Pengakuan dan Demokrasi (Pembelajaran dari Desa Pulau Sarak Kabupaten Kampar), "dalam Jurnal Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 21 No. 02.

Kaelan, 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma.

Mahmodin, Mohammad Mahfud. 2006. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi (Depok: LP3ES).

MD, Mahfud, “Demokrasi Belum Menyejahterakan Rakyat,” dalam https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=8091.

Pantunru, Abdurrazak Daeng, , 1965. Sedjarah Wajo' Makassar: Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan dan Tenggara.

Pide, Suriyaman Mustari, 2014. Hukum Adat: Dahulu, Kini, Dan Akan Datang (Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media).

Pudjosewojo, Kusmadi. 1976. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Aksara Baru).

Setiady, Tolib, 2001. Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan, Cetakan ke 5, Bandung: Penerbit Alfabeta.

Wahid, Abdurrahman, 1999. Prisma Pemikiran Gusdur (Yogyakarta: Lkis).

Wahid, Abdurrahman, 2006. Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Agama Masyarakat Negara Demokrasi (Jakarta: The WWahid Instiute).

Wahyudi, Rodi. 2020. “Mal Administrasi Birokrasi Di Indonesia Dalam Perspektif Sejarah,” Jurnal Niara Vol. 13, no. 1.

Wajokab, Admin. 2023. “Tagar Terkait Amran Mahmud Di Instagram Paling Banyak Untuk Kepala Daerah Wajo,” last modified 2022, accessed July 7. https://mail.wajokab.go.id/berita/detail/tagar-terkait-amran-mahmud-di-instagram-paling-banyak-untuk-kepala-daerah-wajo.

Winardi, 2020. “Eksistensi Dan Kedudukan Hukum Adat Dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional,” Widya Yuridika: Jurnal Hukum Vol. 3, no. 1.

Winarno, 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Jakarta: Bumi Aksara.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.36916 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.