Kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia Pasca Berlakunya UU No. 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Ade Septiawan, Ahmad Mukri Aji

Abstract


Abstract:

This study aims to determine the authority of LPPOM in establishing halal products after the enactment of Law no. 33 Year 2014. Based on the research results, it is concluded that there has been a change of authority of LPPOM MUI before and after the coming into effect of Law no. 33 year 2014. For 23 years since its establishment, LPPOM MUI has full authority over the establishment of halal certification, but post-birth and enactment of Law no. 33 of 2014, it no longer has full rights to the expenditure and certification of the guarantee of halal products, but only as partners. The need for halal certification or halal label is very needed in Indonesia. Especially the common people and especially the Muslim community in Indonesia, because with the availability of guaranteed halal food products, at least Muslim consumers no longer worry about the existence of a mixture of materials containing harmful substances are prohibited, both legally and religiously.

Keywords: Authority, LPPOM MUI, and halal certification.

 

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang LPPOM dalam penetapan produk halal pasca berlakunya UU No.33 Tahun 2014.Berdasakan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa terjadi perubahan wewenang LPPOM MUI sebelum dan sesudah berlakunya UU No.33 Tahun 2014. Selama 23 tahunsemenjak berdirinya, LPPOM MUI berwenang penuh atas penetapan sertifikasi halal, namun pasca lahir dan berlakunya Undang-Undang No.33 Tahun 2014, ia tidak lagi memiliki hak penuh atas pengeluaran dan penetapan sertifikasi jaminan produk halal, melainkan hanya sebagai mitra. Kebutuhan sertifikasi halal atau label halal memang sangat dibutuhkan di Indonesia. Terlebih masyarakat awam dan khususnya masyarakat muslim di Indonesia, karena dengan tersedianya jaminan produk makanan halal, setidaknya konsumen muslim tidak lagi khawatir akan adanya campuran bahan-bahan yang mengandung zat berbahaya yang dilarang, baik secara hukum negara maupun agama.

Kata kunci:Kewenangan, LPPOM MUI, dan sertifikasi halal.


Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an Al Karim (ayat dan Tarjamah)

Ahmad, Hambal bin. Kitab Musnad Ahmad, Muassasah Qurthubah, Kairo, Jilid: 3.

Ahmad, Miru; & Sutarman, Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. ke-7, edisi ke-1, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Ar-Rifa’i, Nasib Muhammad. “Taisir Al-Aliyyul Qadir Li Ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir, jilid 2”, Gema Insani Press, 1999.

Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Modul Pelatihan Auditor Internal Halal. Jakarta: Departemen Agama RI. 2003.

Bambang, Sugono. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Cik, Bisri hasan. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Diana, Dewi Candra. Rahasia dibalik Makanan Haram. Malang: UIN-Malang, 2007. Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram. Jakarta: Rabbani Pers, 2002.

Himpunan Keputusan Musyawarah Daerah VII Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Tengah. Semarang: Majelis Ulama Indonesia, 2006.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, loc. Cit

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LP POM MUI. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2008.

Lukmanul, Hakim. “Sertifikasi Halal MUI Sebagai Upaya Jaminan Produk Halal” dalam Ichwan Sam, et. al., Ijma’ Ulama Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se- Indonesia III Tahun 2009. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, Cet. ke-1, 2009.

Ma’ruf, Amin. Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, (Jakarta: Elsas Jakarta, 2011) Cet. Ke-3.

Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014).

Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.

Mahdi, Fadhl ‘I-Lah. Mengindentikan Ilmu Ushul Fiqh dengan Ilmu Mantiq Syar’i dengan Mengadaptasi Ilmu Mantiq Aristoteles, 1987.

Muhammad, Harahap yahya. Cara lengkap, dapat dibaca dalam Cik Hasan Bisri (Penyunting), Kompilasi Hukum Islam Tentang Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, Logos Wacana Ilmu, 1999.

Naskah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Proyek Pembinaan Pangan Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Fatwa Produk Halal.

Proyek Pembinaan Pangan Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Fatwa Produk Halal, Jakarta: Departemen Agama RI., 2003.

Rambe, Mara Sutan. “Proses Akomodasi Hukum Islam Ke Dalam Hukum Pidana Nasional” Jurnal Cita Hukum [Online], Volume II Number II (Desember 2015).

Sudarman, Danim. Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia, 2002. Gabriel Amin Silalahi, Metode Penelitian Studi Kasus. Sidoarjo: CV Mitra Media, 2003.

Wiku, Sasmito Adi. “Analisis Kebijakan Nasional MUI dan BPOM dalam Labeling Obat dan Makanan” dalam Studi Kasus: Analisis Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2008.

Yusuf, Qaradhawi. Halal dan Haram. Jakarta: Rabbani Pers, 2002.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i2.3676 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.