Sistem Pemilihan Umum Proporsional Terbuka Dalam Ketatanegaran Republik Indonesia

Syukriah Syukriah, Sutri Helfianti

Abstract


Article 168 paragraph (2) Law no. 7 of 2017 states that elections to elect members of the People's Legislative Assembly, provinces, and the People's Representative Council, district/city People's Representative Councils are carried out with an open proportional system. Each party may nominate more than one candidate so that it can result in competition between members within one party. However, in reality, problems regarding the general election system raise pros and cons regarding the implementation of the general election system. Everyone has agreed in full that viewing the Open Proportional System is a very democratic electoral system, because it involves the Indonesian people widely in selecting their representatives who will sit in the DPR, district/city and provincial DPRDs. This is related to the judicial review of Law Number 7 of 2017 concerning Elections to the Constitutional Court. This study aims to explain the Open Proportional General Election System in the constitution of the Republic of Indonesia. To explain the factors that influence the implementation of an open proportional election system in the constitution of the Republic of Indonesia.

Keywords: general election, first time voters

 

Abstrak:

Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Setiap  partai  boleh  mengusung  lebih  dari  satu  kandidat  sehingga  bisa mengakibatkan persaingan antar-sesama di dalam satu partai. Namun pada kenyataannya, Permasalahan mengenai sistem pemilihan umum  menimbulkan  pro dan kontra tentang penerapan sistem pemilihan umum. Semuanya telah bersepakat secara utuh bahwa memandang Sistem Proporsional Terbuka adalah sebuah sistem pemilu yang sangat demokratis, karena sangat melibatkan secara luas  masyarakat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Sistem Pemilihan Umum Proporsional Terbuka Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia Untuk Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sistem proporsional terbuka dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.    

Kata Kunci: Sistem Pemilihan Umum; Pemilih Pemula 


Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Asshiddie, Jimly. 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Pers, Jakarta.

Asshiddie, Jimly. 2011. Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Azra, Azyumardi. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Mayarakat Madani. Prenada Kencana, Jakarta.

Budirjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta.

Djauhari, 2006, “Konsep Negara Kesejahteraan Pra Kemerdekaan RI”, Jurnal Hukum Vol. 16, No. 2, Juni, FH Unisula Semarang.

Kansil, C.S.T., 2000, Sistem Pemerintahan Indonesia, Aksara Baru: Anggota IKAPI, Jakarta

Mulyadi, Dedi. 2013. Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif Dalam Perpektif Hukum di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Pighome, Martha. 2013, Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945” dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol 11 No.2 Mei.

Pratiwi, Diah Ayu. 2018, Sistem Pemilu Daftar Terbuka di Indonesia Melahirkan korupsi politik, Jurnal Trias Politika Vol. 2.

Sarwono, Jonathan. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Serensen, George. 2003, Demokrasi dan Demokratisasi, Pustaka Pelajar Yogyakarta.

Surbakti, Ramlan. 2000, Memahami IlmuPolitik, PT.Grasindo Jakarta.

Syarbaini, Syahrial. dkk, 2002. Sosiologi dan Politik, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Tutik, Titik Triwulan. 2010, Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta.

Umar, Hasbi. 2008, “Paradigma Baru Demokrasi di Indonesia: Pendekatan terhadap Pemilu DPR/DPRD, Jurnal Innovatio Vol.VII, No.14 Edisi Juli-September 2008.

Umar, Hasbi. 2008, Paradigma Baru Demokrasi di Indonesia: Pendekatan terhadap Pemilu DPR/DPRD, Jurnal Innovatio Vol.VII, No.14, Edisi Juli-September.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

C. Sumber Online

Andrew Reynolds, Ben Reily dan Andrew Ellis, Cs, Desain Sistem Pemilu, Buku Panduan Baru Internasional IDEA, (dikutip 2 Juli 2023) didapatkan dari https://www.idea.int/sites/default/files/ publications/ desain-sistem-pemilu. pdf.

Hasanuddin Wahid, 2023, Memajukan Demokrasi dan Konsistensi Sistem Proporsional Terbuka, (dikutip 2 Juli 2023) didapatkan dari https://nasional.kompas. com/read/2023/01/19/ 14195561/memajukan-demokrasi-dan-konsistensi-sistem-proporsi onal-terbuka.

Vitorio Mantalean,"MK: Proporsional Terbuka Lebih Dekat dengan UUD, tapi Sistem Pemilu Tetap Ranah Pembentuk UU", (dikutip 27 Agustus 2023) didapatkan dari https://nasional. kompas.com/read/2023/06/15/ 13231061/mk-proporsional-terbuka-lebihdekat-dengan-uud-tapi-sistem-pemilu-tetap.

Warseno, MK Tolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu 2024 tetap Proporsional terbuka, https://blora.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2096786540/mk-tolak-permohonan-pengujian-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-sistem-pemilu-2024-tetap-proporsional-terbuka

Yanuar Prihatin, Alasan Mengapa Harus Tetap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka (dikutip 2 Juli 2023) didapatkan dari https://nasional.kompas. com/read/2023/01/05/14145691/alasan-mengapa-harus-tetap-sistem-pemilu-pro porsional-terbuka

Yonada Nancy, Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dalam Pemilihan Umum, (dikutip 2 Juli 2023) didapatkan dari https://tirto.id/apa-itu- sistem-pemilu- proporsional-terbuka-dalam-pemilihan-umum-gAS7

Yusron Fahmi, 2024, 8 Fraksi DPR Kompak Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Berikut Deretan Alasannya, 2023 (dikutip 2 Juli 2023) didapatkan dari https://www.liputan6.com/pemilu/read/5303266/8-fraksi-dpr-kompak-tolak-proporsional-tertutup-pemilu -2024-berikut-deretan-alasan nya.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.36314 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.