Praktik Pembagian Kewarisan Islam dalam Masyarakat Perkotaan: Antara Sistem Kewarisan Islam dan Suka Rela
Abstract
Studi ini bertujuan menganalisis praktik pembagian harta waris secara suka rela dan alasan rasional masyarakat Muslim perkotaan di Indonesia. Studi ini berangkat dari argumentasi bahwa sistem pembagian harta kewarisan dalam masyarakat Muslim ternyata telah bergeser dari sistem pembagian kewarisan secara agama menjadi sistem suka rela dan kekeluargaan dalam masyarakat Muslim. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal. Field research dilakukan selama 6 (enam) bulan di 4 (empat) kota besar di Indonesia, Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui melalui observasi, dan wawancara baik melalui tatap muka maupun secara online kepada narasumber yang mempraktikkan pembagian harta waris secara sukarela. Di samping itu dilakukan juga Focus Discussion Group dengan tokoh agama, kantor urusan agama, akademisi bidang hukum waris, dan hakim pengadilan agama. Sedang analisis data dilaksanakan dengan content analysis. Studi ini menunjukkan bahwa sistem pembagian harta kewarisan dalam masyarakat muslim ternyata telah bergeser dari sistem pembagian kewarisan secara agama menjadi sistem suka rela dan kekeluargaan dalam masyarakat perkotaan. Pergeseran terjadi dalam tiga bentuk; pertama, kesepakatan setelah pembagian harta warisan, kedua, kesepakatan sebelum adanya pembagian harta warisan, dan ketiga, kerelaan diantara seluruh ahli waris. Motif dan alasan praktik pembagian harta waris secara suka rela karena nilai-nilai adat dan kebiasaan dalam keluarga, pemahaman terhadap hukum Islam, dan perdamaian dalam pembagian harta warisan serta menghindari konflik.
Keywords: kewarisan Islam, pembagian waris secara sukarela, takharruj, muslim perkotaan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i1.36288 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.