Efektivitas Pendaftaran Tanah Sertipikat Elektronik Aset Pemerintah

Satriyo Ardi Kartono

Abstract


Seiring dengan perkembangan zaman di era revolusi industri 4.0 saat ini, teknologi telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali dengan mengubah sertipikat hak atas tanah konvensional/analog menjadi elektronik, sebagai pilot project atau uji coba pelaksanaan sertipikat elektronik dilakukan terhadap aset pemerintah. Dengan adanya perubahan sertipikat hak atas tanah menjadi elektronik, tentu terdapat perbedaan prosedur dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah antara sertipikat konvensional/analog dengan elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis implementasi dan efektivitas pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik aset pemerintah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi dan efektivitas pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik aset pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan  yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik aset pemerintah. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa implementasi pendaftaran tanah untuk pertama kali sertipikat elektronik aset pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Sedangkan agar pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali elektronik aset pemerintah dapat efektif didasarkan pada tiga elemen dari sistem hukum yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).

Kata kunci: pendaftaran tanah, pendaftaran tanah elektronik, sertipikat elektronik


References


Dahani, Nabila Chyntia, Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen, Semarang: Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Dewi, Eli Wuria. 2014. Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah Dan Segala Perizinannya. Buku Pintar. Yogyakarta.

Faris Faza Ghaniyyu, Yani Pujiwati, Betty Rubiati, “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian”, Jurnal USM Law Review 5, No. 1 (2022): 172-187.

Hajati, Sri. 2018. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Airlangga University Press. Surabaya.

Ismail, Nurhasan. 2018. Hukum Agraria Dalam Tantangan Perubahan. Setara Press, Malang.

Kurniati, Nia. 2016. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktik. Refika Aditama. Bandung.

Muhd Nafan, “Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia”, Jurnal Pendidikan Tambusai 6, No. 1 (2022): 3342-3355.

Notonagoro. 1984. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.

Rudiyanto, Arifin. 2016. Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif di Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas. Jakarta.

Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Waskito, Hadi Arnowo. 2018. Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang. Prenadamedia. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i6.36166 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.