Politik Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Abstract
The philosophical foundation applied in Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications aims to provide significant meaning and benefits for the national interest. Although Indonesia is a member of the World Trade Organization and has ratified several international conventions in the field of Intellectual Property Rights (IPR), the country is also committed to protecting legitimate brand owners as well as protecting the public from counterfeit or counterfeit products. The legal framework of Law Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications has an important role in maintaining healthy business competition, creating fairness, protecting consumers, and supporting Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) and domestic industries. This reflects the legal determination to provide protection to rightful brand owners and prevent counterfeit practices that harm consumers and the national economy. Thus, the philosophical foundation of the Act serves the national interest by focusing on protecting the rights of brand owners and promoting a fair and healthy business ecosystem.
Keywords: Politics; Law; Brand; Geographical Indications
Abstrak
Landasan filosofis yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bertujuan untuk memberikan makna dan manfaat yang signifikan bagi kepentingan nasional. Meskipun Indonesia adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia dan telah meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), negara ini juga berkomitmen untuk melindungi pemilik merek yang sah serta melindungi masyarakat dari produk tiruan atau pemalsuan. Kerangka hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, menciptakan keadilan, melindungi konsumen, serta mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan industri dalam negeri. Ini mencerminkan tekad hukum untuk memberikan perlindungan kepada pemilik merek yang sah dan mencegah praktek pemalsuan yang merugikan konsumen dan perekonomian nasional. Dengan demikian, landasan filosofis Undang-Undang ini melayani kepentingan nasional dengan berfokus pada pelindungan hak-hak pemilik merek dan mempromosikan ekosistem bisnis yang adil dan sehat.
Kata kunci: Politik hukum; Merek; Indikasi Geografis
Full Text:
PDFReferences
Astomo, Putera. (2014). “Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional di Era Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 3, September.
Diantha, I. M. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta, Kencana.
Djumhana, Muhamad; dan R Djubaedillah, (2014). Hak Milik Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hamzani, Achmad Irwan; Hartoyo, Dwijoyo; Nuridin, Nuridin; Khasanah, Nur; Aravik, Havis; and Yunus, Nur Rohim. "Struggle for Law Principles In Law Development", Solid State Technology, Volume: 63, Issue: 6 (2020), p.1869-1879.
I Imanuddin, RRD Anggraeni, A Rezki, NR Yunus, 2021. Criminal Acts Of Defamation Due To Debt Collection Through Social Media. Natural Volatiles & Essential Oils (NVEO) Journal 8 (4), 11685-11695.
Kartono, (2011). Dinamika Hukum, “Judicial Review di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11, Edisi Khusus Februari.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.
Permata, Rika Ratna; dan Muthia Khairunnisa. (2019). “Perlindungan Hukum Merek Tidak TerdaftarDi Indonesia”, Jurnal Opinio Juris.Vol 2 Nomor 4.
Purwaka, Tommy Hendra. (2017). Perlindungan Merek, Yogyakarta, Pustaka Obor Indonesia.
Rachman, Irfan Nur. (2016). “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 1, Maret.
Saidin, Ok. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Ed. Revisi, cet. 9, Jakara: Raja Grafindo Persada.
Santoso, Aris Prio Afus; Brahma, Yoga Dewa; Prastyanti, Rina Arum. (2021). Hukum dan Politik, Pengaruh dan Peranan Politik Hukun Bagi Negara, Yogyakarta: Pustaka baru press..
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Jaja Grafindo Persada.
Umami, Yurida Zakky. (2016). “Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada Pendaftaran Merek”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 9 No. 2 November.
Wicaksono, Indirani Wauran, (2017). Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual, Salatiga: Tisara Grafika.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.
Yunus, Nur Rohim; Aprita, Serlika; Suhendar, Suhendar. (2019). Adagium Hukum: Aktualisasi dan Implementasi dalam Legal Research. Jakarta: UIN Press.
Web:
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Naskah Akademik RUU tentang Merek 2015. Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, http://www.bphn.go.id/data/documents/penyelarasan.na.ruu.tentang.merek.pdf
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.35805 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.